Jakarta - Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait kesalahan penulisan (typo) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan," kata Eddy dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 4 November 2020.
Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.
Baca juga: Poin-poin Positif dalam UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman
"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error. Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ucap dia.
Ia mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya sungguh-sungguh Kemensetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang.
Peningkatan kendali kualitas, kata dia, akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
Ia menekankan, kekeliruan tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.
"Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," tuturnya.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Ladeni Berdebat Poin UU Cipta Kerja
"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," ujar dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin malam, 2 November 2020. Dokumen setebal 1.187 halaman tersebut resmi diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, dengan teken Jokowi di halaman 769.
Selain diteken Presiden Jokowi, dokumen UU tersebut ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara.
Saat ini, salinan dokumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diunggah Pemerintah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), dan dapat diakses publik di laman Setneg.go.id. []