Kemenperin Pacu Sektor Industri Sesuai Protokol Kesehatan

Kementerian Perindustrian terus memacu sektor industri untuk bangkit di tengah pandemi Covid-19, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ilustrasi Kawasan Industri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus aktif menarik investasi terutama di sektor industri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. (Foto: Tagar/industri.co.id/Ilustrasi Kawasan Industri).

Jakarta - Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas sektor industri di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu sektor industri untuk bangkit, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Pandemi berimbas pada penundaan kontrak dan pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan, penyusutan permintaan, serta pengurangan tenaga kerja akibat penurunan kapasitas produksi. "Meskipun mendapat tekanan berat akibat pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur di Tanah Air masih memberikan kontribusi terbesar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional pada triwulan II tahun 2020 yang mencapai 19,87 persen (y-on-y)," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo dalam keterangannya,  Jumat, 16 Oktober 2020.

Para pelaku industri diharapkan memberikan pengertian kepada karyawan untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Dody mengatakan pemerintah berusaha memacu kinerja sektor industri agar tetap menjadi penggerak roda perekonomian tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Selama ini aktivitas sektor industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian. "Diantaranya peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penerimaan devisa dari ekspor, serta menyerap tenaga kerja yang banyak," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, Kemenperin sudah menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemenperin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijiakan tersebut, menurut Dody, bertujuan agar kegiatan industri bisa terus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan sektor industri bisa terus berkontribusi bagi perekonomian nasional.

"Meski sedang berada dalam kondisi yang diluar ekspektasi, terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk diantaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujar Dody.

Selain itu, adapun regulasi lainnya yang diluncurkan melalui SE Menperin No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. "Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan lagi di SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)," tutur Dody.

Berdasarkan catatan Kemenperin hingga 20 September 2020, sebanyak 18.101 IOMKI sudah diterbitkan dari total 33.000 industri skala menengah dan besar di Indonesia. Dari jumlah perusahaan yang sudah memiliki IOMKI tersebut, berhasil menyerap tenaga kerja mencapai 5,14 juta orang.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya terus mendukung pelaku industri dan para pekerja di sektor industri untuk bahu membahu menerapkan protokol kesehatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan perusahaan industri bisa tetap berjalan di tengah pandemi.

Agus menambahkan, para pelaku industri dan pengelola kawasan industri diharapkan memberikan pengertian kepada karyawan untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti dalam bentuk aksi demonstrasi dan mogok kerja. Ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

"Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan virus corona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri," katanya.

Sejauh ini, kata Agus, perusahaan-perusahaan sektor industri sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dan secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan. Kemenperin juga telah memberikan surat kepada perusahaan untuk bisa melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya.

"Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar," tutur Agus. []

Berita terkait
Kemenperin Dukung Pelaku Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk tetap produktif di masa pandemik.
Kemenperin Kembangkan SDM Lewat Pendidikan Vokasi
Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi.
Kemenperin Rampungkan Insentif Fiskal untuk Industri Hijau
Kementerian Perindustria tengah menyiapkan insentif fiskal bagi industri hijau.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki