Kemenperin Jaga Ketersediaan Bahan Baku Gula

Industri makanan dan minuman (mamin) selama ini menjadi andalan dalam memacu pertumbuhan sektor manufaktur dan ekonomi nasional.
Presiden RI bersama Menperin memeriksa kualitas produksi gula di Indonesia. (Foto:Tagar/Kemenperin)

Jakarta - Industri makanan dan minuman (mamin) selama ini menjadi andalan dalam memacu pertumbuhan sektor manufaktur dan ekonomi nasional. Di masa pandemi Covid-19, industri mamin juga menjadi sektor strategis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada tahun 2020, industri mamin mampu tumbuh positif sebesar 1,66 persen dengan kontribusinya terhadap PDB industri pengolahan non-migas mencapai 38,29 persen dan terhadap PDB nasional sebesar 6,85 persen. 

"Sehingga industri mamin menjadi industri prioritas yang dikembangkan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Guna mendorong industri mamin agar perannya semakin meningkat di dalam perekonomian nasional, salah satu upayanya adalah menjamin ketersediaan bahan baku. Langkah untuk menjaga keberlagsungan usaha ini diyakini akan mendongrak produktivitas dan daya saing sektor tersebut.

"Sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, khususnya industri mamin, pada saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja sektor Perindustrian, yang di dalamnya juga memuat pengaturan tentang jaminan ketersediaan bahan baku untuk industri," jelasnya. 

Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi

Menurut Agus, jaminan bahan baku bagi industri pangan termasuk yang menjadi fokus pengaturan dalam RPP tersebut, di mana ketersediaan bahan baku baik dari dalam maupun luar negeri akan dibahas berdasarkan neraca komoditas. Yang di dalamnya melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait dari hulu sampai hilir, yangg dikoordinasikan oleh kementeriaan Koordinasi Bidang Perekonomian.

"Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi suplai maupun demand, sehingga akan didapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel," tegasnya.

Di samping itu, dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku gula bagi industri mamin diperlukan pengaturan produksi bagi industri gula yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri mamin dan untuk mendorong peningkatan produksi gula kristal putih untuk konsumsi.

"Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus untuk berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Pabrik gula rafinasi untuk memenuhi GKR industri mamin dan pabrik gula basis tebu untuk memenuhi gula kristal putih untuk konsumsi dalam rangka swasembada gula," kata dia. 

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim menyatakan, pengaturan produksi pada pabrik gula basis tebu diperlukan mengingat kebutuhan gula konsumsi yang semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk. 

"Kebutuhan gula konsumsi saat ini sebesar 2,8 juta ton, sementara produksi dalam negeri baru mencapai 2,1 juta ton," ujarnya. 

Sampai saat ini pengembangan industri gula nasional masih banyak kendala, antara lain sulitnya investor memperoleh lahan yang clean and clear di luar Jawa. Sementara perkebunan tebu di Pulau Jawa juga semakin berkurang. Selain itu, sulitnya memperoleh saprodi tebu dan produktifitas tebu yang relatif rendah.

Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan kemitraan, pemberdayaan petani tebu, membantu aspek pembiayaan perkebunan tebu petani, penyediaan saprodi tebu, bimbingan usaha budidaya tebu dan sebagainya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas tebu yang dihasilkan. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemenperin Akselerasi Pembangunan KIT Batang
Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, jawa Tengah terus diupayakan Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
Kemenperin Dukung IKM Ciptakan Produk SNI
Penghargaan IGDS Kemenperin tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para desainer dan industri dalam negeri.
Realisasi 2020, Kemenperin Serap Anggaran Rp 1,98 Triliun
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merealisasikan anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,98 triliun atau 93,73 persen.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.