Kemenlu: Presiden Bahas Nasib Siti Aisyah dengan Mahathir

Jadi, Presiden Jokowi menyampaikan konsernnya mengenai masalah perlindungan-perlindungan WNI di Malaysia secara umum. Nanti ada forumnya sendiri dalam membahas yang lebih detail
Siti Aisyah (25), dikawal polisi di pengadilan di Sepang. Aisyah dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. (AFP/MOHD RASFAN)

Jakarta, ( Tagar 2/7/2018) - Kasus yang menimpa Siti Aisyah (25) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi bahan perbincangan yang serius terkait dengan pembunuhan kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam,  yang terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut menjadi pusat perhatian Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

"Sangat perhatian. Bukan hanya Siti Aisyah. Tapi semua WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri pasti kita akan memberikan perlindungan dalam bentuk memastikan langkah hukumnya terpenuhi," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Moh.Iqbal saat dihubungi Tagar, Senin (2/7).

Pengacara Kompeten
Menurut dia, kasus yang menimpa perempuan berusia 25 tahun ini, diyakini bahwa Siti Aisyah merupakan korban. Maka atas keyakinan tersebut pihaknya juga memberikan kuasa hukum yang berkompeten untuk menangani kasus tersebut.

"Melihat kasus Siti Aisyah ini, kita punya keyakinan dari awal bahwa yang bersangkutan ini korban. Karena itu kita memberikan pembelaan, kita berikan pengacara yang bagus di Malaysia," ucap dia.

Selain Kuasa Hukum yang sudah disiapkan oleh pemerintah, lanjut Iqbal, pihaknya juga telah membuat tim untuk membantu kuasa hukum dalam menyusun nota pembelaaan dan sebagainya.

"Kita sejak awal kasus itu muncul terus lakukan pendampingan hukum sampai saat ini. Jadi ada pengacara dan kita buat tim dari pusat untuk membantu pengacara dalam menyusun nota pembelaan dan sebagainya. Itu masih berproses ya, proses hukumnya masih berjalan," ujarnya lagi.

Dalam hal ini dia memastikan perempuan kelahiran Serang, Banten, itu mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia terkait kasus yang menimpanya.

"KBRI (Kedutaan Besar RI) dalam hal ini pemerintah kita memberikan perlindungan hukum, salah satu bentuk  perlindungan hukumnya adalah dengan memberikan pengacara dan kita juga berikan dukungan kepada pengacara dalam proses menyusun pembelaan," ungkapnya.

Sidang Putusan sela Hakim atas kasus Siti Aisyah akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun demikian, dia menambahkan, pihaknya masih melihat apa yang akan menjadi putusan hakim tersebut.

"Bulan Agustus tanggal 16 kemungkinan sidang keputusan sela dari hakim. Apakah kasus ini ada primavasinya atau tidak. Kalau tidak ada primavasi persidangan berakhir. Tapi kalau ada primavasi berarti kuasa hukum melakukan pembelaan," tuturnya.

Primavasi adalah kepentingan yang dianggap lebih besar atau lebih penting mengalahkan kepentingan lain yang dianggap kurang penting. Primavasi dalam literatur dianggap universal seperti hak asasi manusia.

Dibahas Jokowi - Mahathir
Saat disinggung, apakah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan PM Mahatir di Istana Bogor pada Jumat (29/6) lalu membahas kasus Siti Aisyah atau tidak, dirinya enggan menjelaskan secara detail pertemuan dua kepala Negara tersebut.

"Tidak spesifik karena isu-isu yang dibahas banyak sekali dan  waktunya sempit. Jadi, Presiden Jokowi menyampaikan konsernnya mengenai masalah perlindungan-perlindungan WNI di Malaysia secara umum. Nanti ada forumnya sendiri dalam membahas yang lebih detail," tuturnya.

Untuk diketahui, posisi Siti Aisyah makin terpojok dalam sidang lanjutan yang dilakukan pada Kamis (28/6) lalu. Dalam perisidangan tersebut Jaksa WanShaharuddin Wan Ladin dari Pengadilan Tinggi Malaysia menuding perempuan asal Serang Banten itu sebagai pembunuh yang sangat terlatih. (ron)


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.