Jakarta, (Tagar 13/3/2019) - Pengadilan Tinggi Malaysia telah memutuskan membebaskan Siti Aisyah yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Senin (11/3).
Setelah dibebaskan, Aisyah langsung dipulangkan ke Indonesia. Tiba di Halim Perdanakusuma, langsung mengadakan konfrensi pers bersama Menkumham Yasonna Laoly.
Setelah itu, Aisyah langsung dibawa ke Kementerian luar negeri untuk bertemu keluarganya bersama Menlu Retno Marsudi. []
Berita terkait