Kemenkes RI Tegaskan Data PeduliLindungi Aman

Nadia juga mengklarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi soal rencana pemerintah menutup data pejabat publik di aplikasi PeduliLindungi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia. (Foto: Tagar/Dok Kemenkes)

Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyampaikan hingga kini tidak ada bukti kebocoran data pribadi di aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Nadia, ada pihak tertentu yang memiliki informasi nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi Covid-19 milik Presiden Jokowi dan digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi milik RI 1 tersebut.

"Jadi ini adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait. Bukan kebocoran data," tegas Nadia saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Agustus 2021.

Nadia mengingatkan agar masyarakat tidak khawatir menggunakan aplikasi PeduliLindungi, karena data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu, kata Nadia, aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara terkait dugaan jual beli sertifikat vaksin ilegal yang terkoneksi dengan sistem PCare dan aplikasi PeduliLindungi, Nadia mengatakan Polda Metro Jaya menetapkan seorang staf tata usaha kantor kelurahan di Jakarta Utara.

Nadia menyebut, pegawai kelurahan itu mengakses ke sistem aplikasi PCare sehingga dapat membuat sertifikat vaksin, yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa perlu melakukan vaksinasi.

"Kami sangat mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat dan penjual sertifikat vaksin Covid-19 ilegal yang terkoneksi dengan PeduliLindungi," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Nadia juga mengklarifikasi terkait kesimpangsiuran informasi soal rencana pemerintah menutup data pejabat publik di aplikasi PeduliLindungi.


Jadi ini adalah penyalahgunaan identitas orang lain untuk mengakses informasi pihak yang tidak terkait. Bukan kebocoran data.


Dia menjelaskan yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik, bukan berarti pemerintah tidak menjaga keamanan data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

"Ini dua hal yang berbeda. Tentunya, pemerintah akan senantiasa menjamin keamanan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Viral NIK Jokowi di PeduliLindungi, Sanksi Pidana Menanti
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri pun menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi.
Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan PeduliLindungi
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Cara Mudah Masuk Mal Via Aplikasi Pedulilindungi.id
Upaya ini dalam rangka penyesuaian agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.