Kemenkes: Penyintas Covid-19 Setelah 1 Bulan Boleh Vaksinasi

Sebelumnya, untuk penyintas Covid-19 dengan kategori ringan, sedang, dan berat baru boleh mendapatkan vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Ilustrasi: Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson menyatakan suntikan kedua untuk vaksinnya yang berdosis tunggal dapat meningkatkan efektivitas vaksin menjadi 94% (Foto: voaindonesia.com/STRF)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas.

Sebelumnya, untuk penyintas Covid-19 dengan kategori ringan, sedang, dan berat baru boleh mendapatkan vaksin setelah 3 (tiga) bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Namun, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) yang isinya tentang aturan baru dari Kemenkes, kini penyintas Covid-19 dapat divaksin Covid-19 sesuai dengan derajat keparahan yang dialaminya.

Dalam SE tersebut Kemenkes mengimbau agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Penyintas demgan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

3. Jenis vaksin yang di berikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Hal itu menurut Kemenkes karena vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Sementara itu berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah penerima vaksin pada tanggal 30 September telah mencapai 91.079.001 dosis (43.73%) untuk jumlah penerima dosis pertama sedangkan untuk dosis kedua sebanyak 51.113.360 dosis (24.54%). []


Baca Juga :






Berita terkait
Kapan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum berencana untuk memberikan vaksin Covid-19 itu kepada anak-anak di bawah usia 12 tahun
Gangguan Fungsi Hati Ringan Boleh Divaksinasi Covid-19
Kemenkes RI mengintensifkan upaya pencegahan secara dini penularan hepatitis yang saat ini diperkirakan angka kasusnya sekitar 18 juta jiwa.
Wapres Ma’ruf Amin Tinjau Sentra Vaksinasi Wantannas di Bandung
Wapres Ma’ruf Amin apresiasi upaya percepat program vaksinasi Covid-19 melalui “Gerakan Vaksinasi Dosis Kedua Dewan Ketahanan Nasional”