Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas.
Sebelumnya, untuk penyintas Covid-19 dengan kategori ringan, sedang, dan berat baru boleh mendapatkan vaksin setelah 3 (tiga) bulan dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Namun, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) yang isinya tentang aturan baru dari Kemenkes, kini penyintas Covid-19 dapat divaksin Covid-19 sesuai dengan derajat keparahan yang dialaminya.
Dalam SE tersebut Kemenkes mengimbau agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diimbau untuk melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
2. Penyintas demgan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
3. Jenis vaksin yang di berikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.
Hal itu menurut Kemenkes karena vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah penerima vaksin pada tanggal 30 September telah mencapai 91.079.001 dosis (43.73%) untuk jumlah penerima dosis pertama sedangkan untuk dosis kedua sebanyak 51.113.360 dosis (24.54%). []
Baca Juga :
- Jadwal Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 Jawa Barat
- 14 Ribu Vaksin Sinovac Tiba di Aceh, Diutamakan untuk Nakes
- Jumlah Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia 181 Juta Jiwa
- Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Pelaku Sektor Jasa Keuangan