Kemenkes Keluarkan SE Soal Antisipasi Kenaikan Covid-19, RS Diminta Lebih Bersiap

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait antisipasi kenaikan kasus Covid-19.
Ilustrasi - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait antisipasi kenaikan kasus Covid-19. (Foto: Tagar/iStock)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait antisipasi kenaikan kasus Covid-19. Rumah sakit diimbau lebih bersiap. SE tersebut ditandatangani Dirjen P2p Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Senin, 11 Desember 2023. 

"Melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag Covid-19 maupun RT-PCR, hingga pelacakan kontak erat," kata Maxi dalam keterangannya, dikutip Selasa, 12 Desember 2023.

Berikut instruksi lengkap Kemenkes ke Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya

Memantau perkembangan situasi dan informasi Covid-19 melalui kanal resmi antara lain:

  • https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan
  • https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global)

Memantau tren peningkatan kasus ILI, pneumonia, SARI, dan suspek Covid-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS).

Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;

Melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR, hingga pelacakan kontak erat.

Kemudian, memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;

Memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 dan memastikan ketersediaan vaksin dengan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes.

Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.

Menyebarluaskan informasi dan imbauan kepada masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker di tempat umum dan alat angkut serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Memantau dan melaporkan kasus Covid-19 yang ditemukan kepada Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097. Selanjutnya seluruh data pemeriksaan RDT-Ag dan RT-PCR wajib di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd;.

Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19. []

Berita terkait
Kemenkes Ingatkan Masyarakat untuk Vaksinasi di Tengah Lonjakan COVID-19
Di Indonesia, kasus harian bertambah 35-40 kasus. Adapun pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit berkisar 60-131 orang per 6 Desember
Kematian Pertama Pengidap AIDS Tahun 1987 dan Penderita Covid-19 Tahun 2020 Terjadi di Bali
Terlepas dari kebetulan atau tidak yang jelas kematian pertama kasus HIV/AIDS dan virus corona (Covid-19) di Indonesia terjadi di Denpasar, Bali
Angka Harapan Hidup di AS Naik Tapi Tidak Sebaik Sebelum Pandemi COVID
Meski terjadi peningkatan yang besar, angka harapan hidup di Amerika hanya kembali ke 77 tahun dan enam bulan