Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa video yang menampilkan warga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pingsan setelah menjalani vaksinasi Covid-19 adalah situasi simulasi.
Beredar video yang menampilkan seorang warga NTT yang pingsan setelah melakukan vaksinasi Covid-19 oleh tenaga kesehatan. Kemenkes menjelaskan bahwa video tersebut merupakan simulasi vaksinasi Covid-19 di NTT yang berlokasi di halaman Kantor Gubernur NTT di Kupang.
“Ini adalah situasi simulasi,” ujarnya pada Senin, 18 Januari 2021.
Sampai saat ini kami tidak menerima laporan dari NTT terkait adanya efek samping atau KIPI dari NTT.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Indonesia Butuh 426 Juta Dosis Vaksin
Nadia mengaku tidak menerima laporan terkait efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dari NTT.
“Sampai saat ini kami tidak menerima laporan dari NTT terkait adanya efek samping atau KIPI dari NTT,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui bahwa lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan efek samping dari vaksinasi Covid-19 tersebut bersifat ringan hingga sedang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito saat menggelar jumpa pers. Ia menyampaikan bahwa vaksin Covid Corona-vac aman dengan efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang.
“Secara keseluruhan menunjukkan vaksin Covid Corona-vac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang,” ujarnya pada Senin, 11 Januari 2021.
Ia juga mengatakan efek samping lokal berupa nyeri dan iritasi, sedangkan efek samping sistemik berupa nyeri otot hingga demam.
“Frekuensi efek samping dengan derajat berat, seperti sakit kepala, gangguan di kulit, diare dilaporkan 0,1-1 persen. Efek samping itu merupakan efek samping yang tidak berbahaya karena dapat pulih kembali,” ujarnya.
Baca juga: Budi Gunadi: Butuh 15 Bulan untuk Menyelesaikan Vaksinasi
Menurutnya kebijakan emergency use authorization (EUA) selaras dengan panduan WHO, yaitu EUA dapat ditetapkan dengan lima kriteria, yakni keadaan darurat kesehatan, cukup bukti ilmiah terkait vaksin, adanya mutu memenuhi standar, kemanfaatan lebih besar ketimbang risiko, dan belum adanya alternatif pengobatan yang memadai. [] (Amira Salsabila Aprilia)