Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan (monitoring) implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang berlaku sejak 24 April 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia.
"Memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik, dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang/logistik dapat tetap berjalan dengan baik," ujar Adita dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 April 2020.
Baca juga: Ngeyel Tetap Mudik, 4.948 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Menurut dia, di hari ke-6 pelaksanaan larangan sementara penggunaan transportasi untuk mudik moda transportasi darat berjalan dengan baik. Bahkan terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Menurut laporan yang diterima pihaknya, angkutan penyeberangan khususnya di penyebarangan Pelabuhan Merak-Bakauheni sudah tidak melayani angkutan penumpang. Karena, di sana hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan.
Sejumlah pelabuhan besar pun sudah menerapkan aturan serupa, seperti Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api (KA) dilaporkan bahwa angkutan yang mengangkut barang/logistik tetap berjalan normal. Misalnya di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, kecuali untuk penerbangan internasional.
Kemudian, menurut dia transportasi perkeretapian jarak jauh pun sudah menerapkan larangan, dimana semua KA jarak jauh tidak beroperasi. Sedangkan KA perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang).
Ia merinci KA yang masih beroperasi terdiri dari KA Bandung Raya, KA Doho/Pantaran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogya, KA Batara Kresna Solo, KA Srilelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan Kereta Rel Listrik (KRL) Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). []