Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menandatangani nota kesepahaman secara virtual dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Mengingat pentingnya urusan yang terkait dengan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan urgensi sinkronisasi dimaksud dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga lainnya, maka Kemendagri bersama dengan BP2MI, melaksanakan penambahan ruang lingkup kerja sama yang dituangkan ke dalam Nota Kesepahaman yang baru tadi ditandatangani dengan judul “Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya Kamis, 3 Desember 2020.
Hudori menjelaskan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan lembaga yang dulu dikenal dengan BNP2TKI itu melalui Nota Kesepahaman Nomor 471.13/850A/SJ dan B.01/KA-MoU/II/2012 tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP elektronik dalam penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berakhir di tahun 2023.
Serta perjanjian kerja sama bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri dengan Sestama BP2MI Nomor 119/2605/DUKCAPILl dan 2/SU/II/2018 tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, KTP-elektronik dalam Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang selesai pada tanggal 31 Desember 2022.
Kemendagri bersama dengan BP2MI, melaksanakan penambahan ruang lingkup kerja sama yang dituangkan ke dalam Nota Kesepahaman.
Mengenai ruang lingkup perluasan Nota Kesepahaman yang direncanakan meliputi sebagai berikut:
1. Penguatan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan pemerintah daerah.
2. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, serta KTP Elektronik.
3. Sinergi dalam pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai kewenangan para pihak.
4. Menyosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
5. Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendagri sebagai poros utama pemerintahan senantiasa mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” kata Hudori.
Baca Juga:
- Kemendagri: Spirit Pilkada, Semua Jadi Agen Lawan Covid-19
- Kemendagri: Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Terkendali
Kemendagri sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 memiliki fungsi pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.[]