Kemendagri Minta Kepala Daerah Antisipatif Bencana Alam

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia mempersiapkan langkah antisipasi bencana alam.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia untuk mempersiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana alam.

Instruksi tersebut, terdapat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 361/6186/SJ tentang Penyebarluasan Informasi Kebencanaan sebagai Langkah Antisipatif terhadap Fenomena Alam La Nina dan bencana alam lainnya.

Dalam rangka peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan serta penyebarluasan informasi kebencanaan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena alam La Nina dan bencana alam lainnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, surat edaran itu adalah tindak lanjut Perpres Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.

"Juga dalam rangka peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan serta penyebarluasan informasi kebencanaan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena alam La Nina dan bencana alam lainnya," sebut Safrizal di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.

Dalam surat edaran ini, Mendagri meminta kepada seluruh kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota untuk mengambil beberapa langkah strategis yakni:

1. Melaksanakan pemenuhan penerapan SPM sebagaimana Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Pemenuhan penerapan SPM ini mencakup penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana.

2. Menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasis internet atau smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah.

3. Menyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan dengan kearifan lokal serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik.

"Ada pun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana sesuai dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)," kata Safrizal.

Selain itu dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepala daerah untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana yang mencakup:

1. Melaksanakan gladi latihan kesiapsiagaan bencana yang melibatkan Pemerintah atau Pemda, masyarakat dan dunia usaha. Khususnya, terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan hidrometeorologi.

2. Menyusun, menerapkan dan mereview pedoman atau prosedur tetap terkait teknis pelaksanaan operasional penyebarluasan informasi kebencanaan selama 24 jam per hari dalam satu minggu.

3. melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebarluasan informasi kebencanaan di daerah.

"Ketiga, melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebarluasan informasi kebencanaan di daerah, diantaranya kawasan pemukiman, sekolah, pasar, puskesmas, kantor, prasarana vital dan rumah ibadah," sebut Safrizal.

Safrizal KemendagriDirjen Bina Administrasi Kewilayahan (ADWIL) Kemendagri Safrizal.(Foto:Tagar/Kemendagri.go.id)

Safrizal melanjutkan, langkah yang diinstruksikan Mendagri dalam surat ini adalah penyediaan jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana ini mencakup beberapa hal.

1. Pertama, kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga yang memadai dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

2. Mengkoordinasikan seluruh sumber daya strategis di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota.

3. Melaksanakan operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana sesuai standar operasional penyelamatan dan evakuasi.

Sementara langkah strategis lainnya adalah, Pemda provinsi wajib melaksanakan urusan penanggulangan bencana. Terkait ini ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan pemerintah daerah provinsi.

1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana daerah kabupaten atau kota di wilayahnya.

2. melaksanakan pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Dan apabila terjadi keadaan darurat wajib memberikan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria.

" Langkah strategis yang ketiga, mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," jelasnya

Dan, langkah strategis yang keempat, para kepala daerah harus memprioritaskan penanggulangan bencana dalam menyusun perencanaan program dan anggaran berdasarkan Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD.

Selain itu, Safrizal mengungkapkan bahwa Kemendagri telah melakukan kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kerjasama ini terkait dengan Early Warning System (EWS) berupa sirine pendeteksi tsunami berjumlah 85 titik pada tahun 2020 – 2021.

“Kemendagri bekerjasama dengan BMKG akan memasang EWS 85 titik pada tahun 2020-2021 di tempat- tempat yang risiko sangat tinggi tsunami. Jadi Kemendagri dan BMKG akan memperbaiki sirine tsunami di kawasan risiko tinggi tsunami seluruh Indonesia. Untuk tahun 2020 fokus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat," tutupnya.[]

Berita terkait
Kemendagri: Kekhawatiran Pilkada Sebar Covid Tidak Terbukti
Kemendagri mengatakan, kekhawatiran Pilkada akan jadi kluster penyebaran Covid-19 tidak terbukti.
Kemendagri: Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Terkendali
Kemendagri mengatakan, tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 hingga kini relatif kondusif dan terkendali.
Kemendagri Ragukan Data KPU yang Kerap Berubah Drastis
Kemendagri meragukan data KPU mengenai jumlah pemilih di Pilkada 2020 yang belum rekam KTP elektronik lantaran kerap berubah dalam waktu cepat.