Kemenangan Antam: MA Batalkan Putusan PK Budi Said

MA membatalkan putusan PK Antam terkait kasus 1,1 ton emas, Antam dinyatakan menang.
Hakim Agung Suharto membacakan putusan MA. Sumber: Antara

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini membuat keputusan yang mengguncang dunia hukum Indonesia. MA membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan oleh PT Antam terkait gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas. Dengan keputusan ini, Antam kini dinyatakan menang dan tidak perlu membayar emas tersebut kepada Budi Said.

Putusan MA ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto, dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Keputusan ini dibacakan pada 11 Maret 2025, dan mengubah jalannya perkara yang telah berlangsung cukup lama. MA memutuskan untuk mengabulkan PK Antam, membatalkan PK sebelumnya, dan menolak gugatan Budi Said.

Perkara ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Pada putusan yang dibacakan 13 Januari 2021, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said dan memerintahkan Antam untuk menyerahkan emas seberat 1,136 kilogram (1,1 ton) atau menggantinya dengan uang. Namun, Antam tidak menerima putusan tersebut dan melanjutkan perjuangan hukumnya hingga ke MA.

Budi Said sendiri telah diadili dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kongkalikong jual beli emas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Ia awalnya dihukum 15 tahun penjara, namun vonis tersebut diperberat menjadi 16 tahun penjara di tingkat banding. Hakim menilai bahwa Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, setara dengan Rp 35,5 miliar. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.

Keputusan MA ini menutup bab yang panjang dalam kasus 1,1 ton emas. Antam kini bebas dari kewajiban membayar emas tersebut kepada Budi Said, sementara Budi Said harus menerima vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya perjalanan hukum di Indonesia dan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan perselisihan yang kompleks.

Berita terkait
Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Dihukum 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.
Budi Said 'Crazy Rich' Surabaya Dihukum 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas Antam.
Budi Said Dihukum Lebih Berat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said dari 15 menjadi 16 tahun penjara dan memerintahkan penyerahan 1,136 ton emas atau uang senilai Rp 1 triliun sebagai ganti rugi negara.