Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mempermudah para pekerja atau buruh untuk memiliki rumahnya sendiri. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini membantu pekerjan lewat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan jika pemerintah telah mengeluarkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Ida menyebutkan jika fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ditujukan kepada pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang tertulis dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri.
Ida berharap dengan terbitnya aturan ini para pekerja mendapatkan kemudahan untuk memiliki rumah. Tak hanya itu Ida juga mengharapkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini juga membantu pemerintah sebagai upaya menyediakan rumah bagi masyarakat.
- Baca Juga: 7 Hal yang Harus Dipikirkan Sebelum KPR Rumah
- Baca Juga: 3 Tips Lolos Administrasi Syarat KPR Rumah
"Sebenarnya, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," Kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam rilis resmi, Rabu, 1 Desember 2021.
Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini juga mengatur hal-hal baru terkait kepemilikan rumah oleh masyarakat. Pertama, penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang terdaftar di Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Kedua, adanya skema tambahan baru berupa novasi yakni peserta bantuan mengajukan pengalihan KPR umum menjadi MLT. Ketiga, Penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
"Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ucap Ida.
- Baca Juga: 5 Keuntungan KPR Bank Syariah, Solusi Pembiayaan Rumah Tanpa Bunga
- Baca Juga: Ingin Kredit Rumah? Ini Rincian Biaya KPR yang Harus Disiapkan
Ida juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah terlibat dalam program MLT JHT ini. Dirinya juga menegaskan jika semua pihak harus bekerja secara maksimal untuk menyukseskan program rumah untuk para pekerja ini.
"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," kata Ida.
(Dimas Rafika)