Sumedang – Sekarang pasangan pengantin baru selain menerima buku nikah sebagai bukti sah proses pernikahan secara agama dan aturan negara, juga akan mendapatkan kartu nikah. Menurut Plt Kasie Bimas Islam, Kemenag Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Sjamsu Rizal, kebijakan pemberian kartu nikah ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
"Jadi bagi mereka yang menikah mulai 1 Januari 2020 selain mendapatkan buku nikah juga akan mendapatkan kartu nikah, sedangkan sebelumnya pasangam pengantin baru hanya mendapatkan buku nikah saja," kata Rizal, 1 Agustus 2020.
Namun, lanjut Rizal, untuk kartu nikah saat ini pemberiannya tidak langsung diberikan saat usai ijab qobul pernikahan sebagaimana buku nikah, tapi menyusul akan dikirim ke pasangan pengantin tersebut sesuai alamat. Selain itu, saat ini mesin cetak untuk kartu nikah ini masih terbatas yaitu hanya ada di Kantor Kemenag Sumedang, sehingga prosesnya agak lama.
"Prosesnya memang tidak sekaligus, dan untuk pemberian kartu nikah pertama bagi pasangan pengantin baru secara simbolis sudah dilakukan bulan Juli 2020 oleh Kepala Kemenag Sumedang saat apel pagi di halaman Kantor Kemenag," kata Rizal.
Menurut Rizal, untuk selanjutnya pihaknya juga mengharapkan masing masing KUA di Sumedang akan memiliki mesin cetak sendiri, sehingga prosesnya tidak mesti ke Kemenag Kabpaaten tapi bisa langsung dicetak di semua kantor KUA (Kantor Urusan Agama) di kecamatan.
Sebagai catatan, lanjut Rizal, sejak diberlakukannya kartu nikah, mulai 1 Januari 2020, pihak Kemenag Sumedang sudah mencetak sekitar 600 kartu nikah bagi pasangan pengantin baru (sumedangkab.go.id). []