Kemenag: PPIU Utamakan Jemaah Umrah Tertunda karena Covid-19

Kemenag minta PPIU dahulukan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda karena dampak Covid-19 pada 1441H.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman. (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta – Oman Fathurahman selaku Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dahulukan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena dampak Covid-19.

“Kami minta PPIU memprioritaskan jemaah yang tertunda pada musim umrah tahun 1441H untuk diberangkatkan lebih awal dari pendaftar umrah baru,” ucapnya pada Selasa 2 November 2020.

Oman menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada PPIU dan prioritas Jemaah yang tertunda menjadi salah satu poinnya.

Menurut Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) terdapat 26.328 jemaah yang keberangkatannya tertunda dan berusia mulai 18 hingga 50 tahun. Jemaah tersebut masuk dalam kriteria yang disyaratkan oleh Arab Saudi untuk berangkat umrah saat pandemi.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 719 tahun 2020 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

“Kami minta PPIU memedomani dan mematuhi KMA tersebut dalam rangka menjaga keamanan, kesehatan jemaah, ketertiban, dan kelancaran penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19,” ucapnya.

Oman juga menyampaikan pesannya kepada para jemaah yang berangkat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, serta menjaga jarak dengan jemaah lain.

“Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” ujarnya.

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus juga menambahkan untuk PPIU agar memastikan validitas data jemaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, usia jemaah, data paspor, juga input daya alam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna.

“Semua data jemaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” ujarnya.

Arfi juga menyampaikan PPIU harus memberikan laporan tertulis mengenai rencana keberangkatan jemaah umrah paling lambat tujuh hari sebelum hari keberangkatan. Lalu, laporan kedatangan jemaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi dan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indonesia paling lambat tiga hari setelah kedatangan.

“Laporan disampaikan secara elektronik melalui email,” ucapnya.

Baca juga:

Dia juga mengatakan perlunya kerja sama antara PPIU dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam menangani jemaah yang terkena Covid-19.

“PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jemaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air maupun Arab Saudi,” jelas Arfi. []

Berita terkait
237 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS di Kemenag Aceh
Bagi 237 peserta CPNS Kementerian Agama Provinsi Aceh formasi tahun 2019 yang dinyatakan lulus untuk segera mendaftar ulang secara online.
Kemenag Usulkan Subsidi Gaji untuk 864 Ribu Guru Non PNS
Usulan bantuan subsidi gaji guru non PNS Kemenag sedang diverifikasi oleh BPJS guna pastikan penerima yang tepat.
Kemenag Rencanakan Materi Khutbah dengan Ormas dan Kampus
Kementerian Agama sedang rencanakan materi khutbah dan akan membahas materinya bersama tokoh agama, ormas dan kampus.