Pedoman Penyelenggaraan Umrah saat Pandemi telah Diterbitkan

KMA mengenai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah saat pandemi Covid-19 telah diterbitkan.
Ilustrasi umrah. (Foto: Tagar/Pexels/Haydan As-soendawy)

Jakarta – Oman Fathurahman selaku Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah sampaikan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Corona Virus 2019 telah diterbitkan.

Oman mengatakan KMA No. 719 Tahun 2020 tersebut telah ditandatangai oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah dilakukan diskusi bersama stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” ucapnya di Jakarta pada Senin 2 November 2020.

Dia juga menyampaikan Indonesia merupakan negara yang termasuk diizinkan untuk berangkat umrah.

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Aturan ini ada guna memberikan perlindungan jemaah umrah yang sesuai dengan amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Menurut Oman, KMA ini dipastikan telah mengikuti segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi dan terdapat pula penambahan aturan yang sesuai dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” ucapnya

Selain itu terdapat juga aturan lain terkait karantina ketika di Arab Saudi maupun ketika pulang dari luar negeri.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” jelasnya.

Regulasi ini tidak hanya mengatur para jemaah yang tertunda keberangkatannya pada 27 Februari lalu tetapi juga untuk mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin menjalani ibadah umrah di masa pandemi.

Jemaah yang tertunda keberangkatannya diberi pilihan untuk tetap berangkat namun dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku atau melakukan penjadwalan ulang dan menunggu hingga pandemi reda. Selain itu jamaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang telah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” jelasnya.

Oman juga menegaskan secara aturan dan pengawasan Kemenag siap untuk melakukan penyelenggaraan umrah ditengah pandemi.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Berikut beberapa pedoman yang ada dalam dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.

Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

a. Soekarno-Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur

c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.

5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:

a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau

b. mengajukan pembatalan keberangkatan.

3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU. []

Baca juga:

Berita terkait
26 Ribu Jemaah Lolos Izin Tapi Belum Tentu Bisa Umrah
Pemerintah Arab Saudi berencana menerima kembali jemaah umrah dari luar negeri mulai 1 November 2020.
Jemaah Haji dan Umrah di Papua Ditunda karena Corona
Karena pandemi Covid-19, jemaah haji dan umrah di Papua masih tertunda tahun ini.
Alhamdulillah, Ibadah Umrah Dibuka Secara Bertahap
emerintah Arab Saudi resmi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah secara terbatas pada Minggu 4 Oktober 2020 lalu.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.