Kemen PPPA Luncurkan Panduan Perlindungan Hak Perempuan

Kemen PPPA UNFPA Indonesia, dan UN Women meluncurkan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KGB dalam situasi pandemi.
Kemen PPPA UNFPA Indonesia, dan UN Women meluncurkan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KGB dalam situasi pandemi. (Foto:Tagar/kemenpppa.go.id)

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan UNFPA Indonesia, dan UN Women meluncurkan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Dalam Situasi Pandemi.

Kemen PPPA bersama dengan UNFPA dan UN Women menginisiasi penyusunan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KBG dalam Situasi Pandemi

Hal ini menyusul maraknya Kekerasan Berbasis Gender (KBG), terutama dalam situasi pandemi. Selain itu, berbagai stigma, ketakutan, dan sulitnya akses terhadap layanan membuat korban enggan melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya.

"Kami menyadari, bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan multisektoral, sehingga pencegahan dan penanganan pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan melalui panduan yang jelas, apalagi dalam situasi pandemi yang serba tidak menentu ini. Rumah seharusnya menjadi tempat teraman," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Namun, lanjut menteri Bintang, ketika terjadi kekerasan dan korban berada dalam satu rumah dengan pelaku, maka akan menjadi lebih sulit bagi korban untuk menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan.

"Selain itu, berbagai stigma, ketakutan, dan sulitnya akses terhadap layanan membuat korban enggan atau sulit melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya. Untuk itu, Kemen PPPA bersama dengan UNFPA dan UN Women menginisiasi penyusunan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KBG dalam Situasi Pandemi,” ujar dia.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama masa pandemi Covid-19 per 29 Februari hingga 27 November 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 4.477 kasus dengan 4.520 korban.

Dia menyebut bahwa mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu sebesar 59,82 persen.

"KBG perlu dilawan, bukan hanya untuk kepentingan perempuan saja, melainkan demi kemanusiaan. Dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan KBG, kita telah menyelamatkan jiwa, nyawa, dan harapan para penyintas. Setiap orang memiliki hak menyongsong masa depan yang lebih baik. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju," jelasnya.

Senada dengan Menteri Bintang, Co-Director Hollaback! Jakarta, Anindya Restuviani mengatakan bahwa salah satu hal dari berbagai dampak Covid-19 terhadap perempuan yang paling dikhawatirkan adalah KDRT.

"Ketika pertama kali tersadar bahwa kita menghadapi pandemi Covid-19 dan mengharuskan beraktivitas di dalam rumah, hal yang pertama terbesit dalam pikiran adalah, bagaimana nasib teman-teman yang harus tinggal dengan pelaku kekerasan?. Kita berpikir bagaimana nasib teman-teman yang menjadi korban KDRT," kata Anindya.

Dia menyebut, ada sebagian masyarakat yang berpandangan bahwa kekerasan hanya terjadi di ruang-ruang publik.

"Jika kita tidak berada di ruang publik, maka kekerasan tersebut tidak akan terjadi. Namun, kekerasan tetaplah ada. Kekerasan hanya berpindah tempat dan berbeda bentuknya saja, diantaranya yang awalnya terjadi secara offline saat ini berpindah ke dunia online,” ujarnya.

Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KBG dalam Situasi Pandemi menjadi panduan lintas kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, serta penyelenggara program dan layanan terkait dengan perempuan.

Hal ini agar bisa memastikan pencegahan dan penanganan perempuan dari stigma, diskriminasi, dan KBG akibat pandemi.

Termasuk Pemenuhan hak yakni kebenaran, keadilan, keamanan dan pemulihan, baik medis maupun psikososial, serta pemberdayaan ekonomi bagi penyintas KBG dalam situasi pandemi. Juga dalam hal pencegahan atau mengurangi keterpisahan perempuan dengan anak atau pengasuhnya di situasi pandemi.

Serta pendokumentasian, rujukan, dan pemantauan kasus-kasus terkait diskriminasi dan kekerasan pada perempuan.

Sementara itu, Seniman sekaligus UNAIDS Goodwill Ambassador, Atiqah Hasiholan menaruh perhatian terhadap Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) selama masa pandemi, terutama perempuan dan anak.

Tidak hanya ketakutannya apabila mereka terpapar Covid-19, namun juga kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Ia menyadari selama pandemi, semakin banyak tantangan dan kekhawatiran yang muncul dalam kehidupan rumah tangga, sehingga seringkali memicu terjadinya KDRT.

Dia bertekad ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan Zero Tolerance pada kekerasan yang berbasis pada identitas gender seseorang. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemen PPPA: Peringatan Hari Ibu Ke-92 Tahun 2020
Peringatan Hari Ibu di Indonesia tidaklah sama dengan Mothers day yang ada di luar negeri.
Kemen PPPA Beri Bantuan ke 9 Perempuan Pejuang Kemerdekaan
Kemen PPPA bekerja sama dengan KOWANI dan PT Kimia Farma berikan perhatian kepada perempuan pejuang kemerdekaan RI.
Menteri PPPA: Dukung Perempuan Perangi Covid-19 di Keluarga
Kekhawatiran Menteri PPPA diperkuat dengan meningkatnya tren kasus positif Covid-19 yang diantaranya berada dalam klaster keluarga
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.