Ambon - Maraknya balapan liar disejumlah ruas jalan di Kota Ambon, Maluku, membuat jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus melakukan patroli dari malam hingga pagi hari. Dari patroli itu, kembali berhasil menahan 11 sepeda motor yang hendak balapan liar di Jalan Pattimura, Kamis, 5 Maret 2020 pukul 21.00 WIT.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, 11 sepeda motor yang ditahan itu sudah diamankan di Lapangan Upacara Mapolresta Pulau Ambon bersama 14 sepeda motor yang ditahan sebelumnya.
Balapan liar sangat mengganggu waktu istirahat warga, sehingga tidak ada kata ampun jika ditemukan akan ditindak.
"Patroli gabungan yang dimulai akhir Februari hingga Maret ini, sudah 25 sepeda motor yang ditahan," ungkap Julkisno kepada Tagar, Jumat 6 Maret 2020.
Dia mengatakan, sepeda motor ini tak hanya ditilang, namun juga dikandangkan selama sebulan baru bisa diambil. Jadi, 25 sepeda motor dipasang rantai mulai dari ban hingga badan kendaraan.
"Pemilik sepeda motor yang ditahan karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan, seperti penggunaan knalpot tidak standar dan bising," jelasnya.
Dia menambahkan, akan menindak tegas pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi serta tidak mentaati aturan berlalu lintas.
Pasalnya, Jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus melaksanakan patroli gabungan setiap malam sampe pagi dan setiap hari, untuk menindak balapan liar yang kerap dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.
"Balapan liar sangat mengganggu waktu istirahat warga, sehingga tidak ada kata ampun jika ditemukan akan ditindak," katanya. []