Makassar - Seakan tak ada jera aksi balapan liar kembali beraksi, kali ini lokasinya bergeser ke Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Alhasil, personel Tim Penikam bersama Patmor Sabhara Polrestabes Makassar meringkus 20 pelaku bersama tujuh unit sepeda motor dan satu unit mobil balapan liar, Sabtu 14 Maret 2020, sekitar pukul 02.30 WITA.
Tim Penikam bersama Patmor Sabhara Polrestabes Makassar yang melakukan patroli mendapatkan informasi adanya aksi balapan liar di Jalan AP Pettarani sehingga bergerak ke arena balapan liar tersebut, kemudian berusaha membubarkan balapan liar yang sangat meresahkan pengguna jalan lainnya.
Dari 20 pemuda yang ditangkap dua diantaranya perempuan.
Melihat petugas tiba, para pelaku balapan liar pun berusaha melarikan diri dengan melawan arus lalu lintas. Akibatnya aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga mengamankan tujuh unit motor dan satu unit mobil diringkus.
Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arief Muda mengatakan, pihaknya kembali membubarkan aksi balapan liar yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
"Malam hari ini kami kembali membubarkan aksi balapan liar di Jalan AP Pettarani dengan barang bukti tujuh motor balapan liar dan satu roda empat serta 20 pelaku balapan liar," kata Ipda Arief Muda.
Saat membubarkan aksi balap liar, polisi juga mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang berisikan para remaja yang sedang menikmati minuman keras (Miras) sehingga turut diamankan.
"Mereka di dalam mobil sedang asik pesta miras yang berada di lokasi balapan liar. Dari 20 pemuda yang ditangkap dua diantaranya perempuan yang sedang nonton balapan liar tersebut," ungkapnya.
Para pelaku balapan liar ini kerap terjadi bentrokan dengan warga yang sangat resah dan mengganggu kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi balapan. Sehingga hal tersebut bisa diantipasi oleh pihak kepolisian.
"Jadwal mereka ini tidak menentu. Kadang dilakukan pada Jumat dan Sabtu dini hari dibeberapa ruas jalan di Kota Makassar," pungkasnya.
Para pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil diberikan hukuman dengan mendorong kendaraannya hingga ke Mapolrestabes Makassar yang diharapkan memberikan kesadaran dan efek jerah dari remaja yang kerap melakukan aksi balapan liar yang bisa membahayakan jiwa pengedara lainnya.
Selanjutnya, kendaraan para pelaku diserahkan ke Mapolrestabes untuk diberikan sanksi tegas berupa penilangan. []