Makassar - Kembali kejadian pengambilan paksa terhadap jenazah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Stella Maris Jalan Datumuseng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 7 Juni 2020 malam.
Adapun identitas pasien yakni, KY, 53 tahun, warga Jalan Hati Rela, Kota Makassar, dengan diagnosa pihak rumah sakit berstatus PDP.
Jumlah keluarga almarhum sekitar 150 orang dan mengambil paksa jenazah di RS Stella Maris untuk di bawa pulang ke rumah duka.
Ratusan keluarga dan kerabat pasien langsung menyerbu dan berusaha merebut jenazah agar tak ditangani prosedur Covid dan dimakamkan di Pemakaman Khusus Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa.
Akibatnya, petugas gabungan dari TNI Polri yang melakukan penjagaan terlibat saling dorong dengan 150 orang yang ingin mengambil paksa jenazah pasien untuk dimakamkan di pemakaman keluarga.
Karena jumlah massa lebih banyak tidak sebanding dengan jumlah petugas sehingga ratusan keluarga dan kerabat berhasil membawa jenazah ke rumah duka.
Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki menuturkan, ratusan massa dari keluarga dan kerabat pasien memaksa untuk mengambil jenazah.
"Jumlah keluarga almarhum sekitar 150 orang dan mengambil paksa jenazah di RS Stella Maris untuk di bawa pulang ke rumah duka. Hasil diagnosa jenazah adalah PDP," kata Kompol Wahyu, Senin 8 Juni 2020.
Wahyu menambahkan, petugas gabungan sempat menghalau massa hingga ke Jalan Lamadukelleng. Karena kalah jumlah, akhirnya petugas membiarkan membawa jenazah tersebut.
"Kekuatan tidak berimbang sehingga jenazah almarhum berhasil di bawa pulang dengan menggunakan mobil ambulance yang sudah dipersiapkan oleh pihak keluarga," ungkapnya.
Kejadian pengambilan jenazah PDP Covid-19 di Kota Makassar bukan terjadi kali ini saja, sebelumnya juga terjadi di RD Dadi dan RS Labuang Baji. Pengambilan jenazah terjadi, karena masyarakat mengganggap pasien meninggal dunia bukan karena Covid-19. []