Keluarga Rizieq Shihab Segera Ajukan Penangguhan

Pihak keluarga Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan penangguhan penahanan Rizieq.
Aziz Yanuar Kuasa Hukum Rizieq Shihab. (Tagar/Detik.com)

Jakarta - Pihak keluarga Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan penangguhan penahanan Rizieq. Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. Dia megakui bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

"Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan)" kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020.

Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan yang kami hubungi dan menjamin. Proses penangguhan akan diajukan besok Senin, 14 Desember 2020,

Aziz mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan komunikasi dengan beberapa anggota Komisi III DPR terkait masalah penangguhan ini. "Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

"Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan yang kami hubungi dan menjamin. Proses penangguhan akan diajukan besok Senin, 14 Desember 2020," kata Aziz.

Sebelumnya, FPI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan hal itu. "Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini. Pimpinan FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari. Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo. []

Baca juga:

Berita terkait
Tiga Tersangka Selain Rizieq Shihab Serahkan Diri Minggu Dini Hari
Tiga tersangka selain Rizieq Shihab telah memenuhi panggilan kepolisian untuk datang ke Polda Metro Jaya dini hari.
Rizieq Shihab dan Anggota FPI Kejeblos Tes Politik Pemerintah
Habib Rizieq Shihab (HRS) dan anggota FPI kejeblos dalam tes politik pemerintah. Maka itu kasus hukum pun kini membelit mereka.
Aliansi Umat Sulsel Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, Ini Alasannya
Aliansi Umat Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab. Ini alasannya
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.