Kediri - Tindak kekerasan seksual anak dengan melakukan pencabulan dilakukan seorang ayah kandung terjadi di Kediri berinisial WA, 42 tahun. Bahkan WA melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sudah dilakukan sejak kelas 3 sekolah dasar.
Kepolisian Resor Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Miko Indrayana mengatakan WA yang berprofesi sebagai pedagang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya pada tahun 2013. Miko mengungkapkan saat kejadian pencabulan saat korban masih duduk di sekolah dasar.
Latar belakang dari yang bersangkutan melakukan perbuatan ini, sementara hasil pengakuanya untuk kenikmatan saja.
"Tindakan pelaku mencabuli anaknya baru terbongkar oleh istrinya sendiri. Perbuatan cabul pelaku terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2013 saat masih SD," tuturnya saat jumpa pers di Mapolresta Kediri, Senin, 5 Oktober 2020.
Berdasarkan penyelidikan, kata Miko, tindak pencabulan dilakukan WA terhadap putri kandungnya karena tidak bisa menahan dorongan seksual.
"Latar belakang dari yang bersangkutan melakukan perbuatan ini, sementara hasil pengakuanya untuk kenikmatan saja," Beber Kapolresta 5 Oktober 2020.
Akibat perbuatan WA, putri kandungnya yang saat ini sudah duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) berdampak pada psikis. Untuk itu, Polres Kediri Kota memberikan pendampingan dengan menyerahkan kepada psikiater.
"Diharapkan setelah adanya kejadian ini tidak menimbulkan trauma berlebihan bagi korban. Kita sama-sama menjaga agar korban bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar seperti biasa," ucapnya.
Akibat perbuatannya, WA terancam pasal 82 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. []