Kejari Samosir Usut Kasus Pengalihan Hutan Tele

Kejari Samosir, Sumatera Utara, menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan kasus pengalihan status APL Hutan Tele.
Kejaksaan Negeri Samosir di Pangururan. (Foto: Tagar/Ist)

Samosir- Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Sumatera Utara, menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang mengutarakan itu Selasa, 28 Januari 2020.

Dia menyebut, pihaknya telah meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lainnya (APL) tanah negara di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

"Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir," katanya.

Disebutkan, pemanggilan dilakukan untuk menggali dan menambah bukti yang telah ditemukan sebelumnya sebagai bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat ditentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsinya.

Diketahui, hutan Tele merupakan paru-paru bagi Kabupaten Samosir dan kawasan Danau Toba. Namun kawasan yang berstatus APL tersebut terancam punah.

Dari luas sekitar 4.000 hektare lebih, pepohonan yang tumbuh secara alami di sana tak kurang 50 persen di antaranya telah ditebangi dan beralih menjadi milik pribadi.

Puluhan sertifikat tanah diterbitkan BPN Samosir, hasil pengalihan status dari APL menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM. Beberapa nama pejabat dan mantan pejabat di Samosir menjadi pemilik SHM.

"Saat ini banyak lahan hutan Tele telah diperjualbelikan kepada perorangan dan di antaranya ada juga pejabat serta mantan pejabat Samosir. Kami akan melakukan pemanggilan guna penyidikan kepada mantan Kepala BPN Samosir serta pejabat lainnya atas pengalihan status APL kepada sertifikat atas nama pribadi yang diduga telah melanggar aturan hukum," ujar Aben.

Kenapa BPN Samosir berani mengeluarkan sertifikat di tanah APL

Mantan Kadis Kehutanan Samosir, Rakhman Naibaho dihubungi terpisah membenarkan adanya praktik jual beli APL di lahan hutan Tele.

"Mereka memperjualbelikan tanah itu bukan berdasarkan peraturan. Karena memperjualbelikan tanah APL tidak boleh. Dasar pembagian tanah APL itu harusnya terlebih dahulu melalui sidang paripurna DPRD dan Pemkab Samosir yang lalu dituangkan dalam Perda Samosir terkait itu," ujar Rahman, yang menjabat di masa pemerintahan Bupati Mangindar Simbolon.

Dia menegaskan, kebijakan Kepala BPN Samosir yang menerbitkan SHM di kawasan APL Hutan Tele menyalahi peraturan yang ada.

"Justru itu yang saya pertanyakan, kenapa BPN Samosir berani mengeluarkan sertifikat di tanah APL kecuali yang 500 meter dari pinggir jalan. Karena sudah diserahkan kepada masyarakat setempat. Saya pun mendukung dan pantas bila pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat di sana," tegas Rakhman.

Sebelumnya, Kejari Samosir telah merilis daftar nama pemilik SHM yang diterbitkan BPN Samosir. Terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat, di antaranya:

1. Atas nama TS, SHM nomor: 8/2003, dengan luas 19.611 m2

2. Atas nama HS, SHM nomor: 20/2013, dengan luas 9.850 m2

3. Atas nama DS, SHM nomor: 32/2013 dengan luas 9.908, SHM nomor: M.41/2014 dengan luas 9.722 m2, SHM nomor: 43/2014 dengan luas 4.826 m2, SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2

4. Atas nama MS, SHM nomor: 51/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 54/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 55/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan SHM nomor: 58 dengan luas 9.632 m2.

5. Atas nama BP, SHM nomor: 186/2014 dengan luas 10.084 m2, SHM nomor: 193/2014 dengan luas 4.603 m2, SHM nomor: 196/2014 dengan luas 6.803 m2

6. Atas nama WS, SHM nomor: 194/2014 dengan luas 16.760 m2, SHM nomor: 195/2014 dengan luas 2.918 m2.

Menurut Aben, nama tersebut di atas terdapat mantan Ketua DPRD Samosir, mantan Sekda Samosir, dan Mantan Kadishub Samosir.

Bahkan mantan Bupati Samosir dua periode pun memiliki lahan di APL Hutan Tele di lima tempat dengan luas yang cukup fantastis yaitu 48.160 m2.

Tidak ketinggalan ada juga mantan anggota DPRD Samosir yang juga politikus Partai Demokrat Samosir serta Kadis Budpora Samosir yang masih aktif.

Dari daftar yang dirilis, ada warga Nias bernama Adili Waruwu, memiliki dua SHM seluas 1.245 m2 dan 16.302 m2.[]

Berita terkait
Pensiunan Jenderal Daftar Cabup Samosir ke Demokrat
Laksamana Muda Marhuale Simbolon mendaftar sebagai calon Bupati Samosir ke Partai Demokrat.
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel di Samosir
Polisi menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pembakaran hotel di Samosir.
Gadis Belia di Toba Samosir Dihamili 3 Pria 60 Tahun
Polres Toba Samosir menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.