Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong musnahkan barang bukti (BB) dari 96 perkara sepanjang tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 17 Juni 2019
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Achmad Mudhor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara, dari perkara narkoba, Undang-Undang pangan, pencabulan, pencurian dengan kekerasan, Undang-Undang darurat dan senjata tajam yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap
“Barang bukti yang dimusnahkan ada 47 putusan pengadilan yang sudah ingkrah, di tambah dengan 49 perkara lainnya yakni, sabu-sabu, ganja, Cap Tikus (CT), senjata tajam. Dan yang paling banyak CT,” kata Kajari usai pemusnahan barang bukti
Untuk barang bukti narkoba, Kata Kajari, pihaknya mempunyai kewenangan untuk menetapkan status barang sitaan. Namun tidak sepenuhnya di musnahkan sisanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan di laboratorium forensik.
“Kalau barang buktinya banyak, kalau sedikit yah untuk pembuktian. Jadi kebijakan saya barang bukti khusus narkoba dirampas untuk dimusnahkan, namun disisihkan sedikit untuk pembuktian sama laboratorium forensik,” ujarnya
Pemusnahan barang bukti tersebut juga melibatkan Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Cristy Pancasakti Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Sorong Klas 1C, Masduki, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong. []
Berita terkait:
- Polisi Sorong Tangkap Miras Lokal 2,5 Ton
- Rumah DPRD Sorong Dirusak, Minta Polisi Usut Pelaku
- Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoax di Sorong