Kejaksaan Sorong Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejaksaan kota Sorong musnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang tahun 2018.
Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna (kiri), Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Achmad Mudhor (tengah), Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Cristy Pancasakti Siregar (kanan) dan di saksikan Kepala Dinas Kesehatan Sorong Kota. (Foto: Tagar/Dzul Ahmad )

Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong musnahkan barang bukti (BB) dari 96 perkara sepanjang tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 17 Juni 2019

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Achmad Mudhor mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara, dari perkara narkoba, Undang-Undang pangan, pencabulan, pencurian dengan kekerasan, Undang-Undang darurat dan senjata tajam yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap

“Barang bukti yang dimusnahkan ada 47 putusan pengadilan yang sudah ingkrah, di tambah dengan 49 perkara lainnya yakni, sabu-sabu, ganja, Cap Tikus (CT), senjata tajam. Dan yang paling banyak CT,” kata Kajari usai pemusnahan barang bukti

Untuk barang bukti narkoba, Kata Kajari, pihaknya mempunyai kewenangan untuk menetapkan status barang sitaan. Namun tidak sepenuhnya di musnahkan sisanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan di laboratorium forensik.  

“Kalau barang buktinya banyak, kalau sedikit yah untuk pembuktian. Jadi kebijakan saya barang bukti khusus narkoba dirampas untuk dimusnahkan, namun disisihkan sedikit untuk pembuktian sama laboratorium forensik,” ujarnya  

Pemusnahan barang bukti tersebut juga melibatkan Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Cristy Pancasakti Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Sorong Klas 1C, Masduki, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong. []

Berita terkait

Berita terkait
0
Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Penentuan Tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H
Sidang isbat penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Rabu, 29 Juni 2022.