Dairi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti dari 68 perkara berupa narkotika dan dua pucuk senjata api, Selasa, 25 Februari 2020.
Kepala Kejari Dairi Syahrul Juaksha Subuki, mengatakan pemusnahan barang bukti atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan sejak Januari 2019 sampai Februari 2020. "Kita musnahkan secara massal hari ini," katanya.
Menurut dia, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan terkait perkara narkotika.
"Ini mengindikasikan Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat sudah termasuk daerah peredaran narkotika. Ini harus kita cegah bersama ke depannya," kata Syahrul.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan butuh penanganan khusus
Pantauan Tagar, barang bukti seperti narkotika jenis sabu, ganja, dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender kemudian dibuang ke parit.

Mesin judi seperti jackpot dirusak dengan cara dipukul dengan martil. "Ini selanjutnya akan dibawa ke tempat pembuangan akhir untuk dibakar. Kalau di sini, takutnya meledak, karena ada peralatan elektronik di dalamnya," ujar Syahrul.
Sementara, barang bukti alat kejahatan lainnya seperti senjata api dan senjata tajam, dimusnahkan dengan cara digergaji hingga tidak bisa digunakan.
"Beberapa barang bukti yang dimusnahkan butuh penanganan khusus seperti senjata api dan amunisi, demikian juga narkoba perlu Dinas Kesehatan dalam pemusnahannya, makanya kami undang untuk hadir," sebut Syahrul.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di kantor Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Turut hadir menyaksikan sejumlah pejabat terkait.[]