Kejaksaan Belum Terima Penyempurnaan Berkas Perkara KM Sinar Bangun

Kejaksaan belum terima penyempurnaan berkas perkara KM Sinar Bangun. "Kekurangan berkas perkara berupa syarat formil dan materil, harus dipenuhi oleh penyidik," ujar Sumanggar Siagian.
Lasman asal Pematang Siantar memegang bunga dan foto putrinya Siti Arbiyah bersama calon menantunya Alvaru Siahaan yang menjadi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7/2018). Sejoli tersebut berencana menikah pada Desember 2018 namun akhirnya batal karena peristiwa naas itu. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan)

Medan, (Tagar 21/7/2018) – Setelah dikembalikan kepada penyidik Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka kasus KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan, berkas tersebut harus dilengkapi oleh Polda Sumut.

Berkas perkara kapal kayu yang mengalami musibah di wilayah Tigaras, Kabupaten Simalungun itu, jelas Sumanggar, belum sempurna atau masih P-18 maka dikembalikan.

"Kekurangan berkas perkara yakni berupa syarat formil dan materil, harus dipenuhi oleh penyidik," ujar Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu (21/7).

Sumanggar mengatakan, berkas perkara yang dikembalikan pada Kamis (12/7) itu hingga kini belum lagi diserahkan kepada Jaksa di Kejati Sumut. Jaksa masih menunggu berkas perkara tersebut dari Polda Sumut.

"Semoga pada pekan depan, berkas perkara itu dapat diterima Kejati Sumut," ucapnya.
Sumanggar seperti dikutip Antara menerangkan, syarat yuridis harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan harus dipenuhi oleh Polda Sumut.

Berkas perkara keempat tersangka yang dikembalikan tersebut yakni TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

"Kemudian tersangkaa FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/7) mengatakan, keempat tersangka itu dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang

Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat, tiga orang meninggal dunia, dan sebanyak 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang. (yps)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu