Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menunggu hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bila hasil audit sudah keluar, pihaknya bisa secepatnya mentuntaskan kasus tersebut.
Burhanuddin mengaku penanganan kasus Jiwasraya berjalan begitu cepat, sehingga ia optimistis akan segera rampung. "Bayangkan saja, perkara ini baru dimulai pada 19 Desember, padahal perkaranya begitu berat. Artinya, baru baru dua bulan setengah sudah hampir selesai," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sein, 24 Februari 2020.
Ia menambahkan, untuk mengumumkan adanya tersangka baru, Kejagung akan segera memberitahukan ke publik. "Tadi, sampai pagi ini, saya belum mendapatkan laporan. Silakan teman-teman tanya Jampidsus," tutur Burhanuddin.
Saat ini, kata Burhanuddin, Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. "Hari ini hanya pemeriksaan tersangka saja. Nanti antara pemeriksaan tersangka dan saksi, akan kita rekonstruksi. Jadi nanti pemberkasannya," ujarnya.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus korupsi Jiwasraya. Tim penyidik telah meminta keterangan tersangka Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), 12 saksi, dan 15 orang pemilik single investor indentification (SID).
"Di mana pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 18 Februari 2020. []
Baca Juga:
- Jiwasraya Harus Prioritaskan Nasabah Tradisional
- PA 212 Ajak Korban Jiwasraya-Asabri Demo Depan Istana