Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan eks Direktur Utama (dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) resmi ditahan, seusai penetapan sebagai tersangka, Selasa, 14 Januari 2020.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa malam, 14 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka, ia belum bisa menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Pasalnya, kata Adi, Kejaksaan Agung masih mengumpulkan alat bukti. "Kami masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna berkas perkara sempurna dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," tuturnya.
Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Selasa, 14 Januari 2019.
Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Rumah Tahananan (Rutan) Guntur Pomdam Jaya, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. []