Kecakapan Polri - Kejagung Dipertaruhkan Ungkap Kebakaran

Dodi Lapihu menegaskan, sikap profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kebakaran gedung utama Kejagung dipertaruhkan.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. (foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc).

Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Action Against Corruption (IAAC) Dodi Lapihu mendukung sikap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam proses pengungkapan pelaku pembakaran Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melalui pernyataan sikapnya, Dodi mengatakan proses pengungkapan siapa aktor dibalik kasus ini harus dilakukan secara transparan.

Profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dipertaruhkan dalam pengungkapan kasus tersebut

"IAAC mendukung penuh proses pengungkapan pelaku pembakaran Gedung Kejaksaan Agung. IAAC menilai bahwa proses pengungkapan pelaku pembakaran harus dilakukan dengan transparan hingga kepada pengungkapan aktor intelektual di baliknya," katanya kepada Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dia menilai, ada aktor intelektual dibalik perencanaan kebakaran ini. Pasalnya, rekaman CCTV yang ada di gedung Kejagung dikabarkan telah hilang.

"Hingga hari ini banyak spekulasi yang beredar di masyarakat terkait hilangnya rekaman CCTV ketika kejadian pembakaran berlangsung, dan sistem proteksi kebakaran yang tidak berjalan baik. Kami menilai bahwa aktor intelektual telah merencanakan pembakaran dengan matang," kata dia.

"Profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dipertaruhkan dalam pengungkapan kasus tersebut," ucap Dodi menambahkan.

Selain itu, IACC juga mengapresiasi sikap Sanitiar Burhanuddin yang menunjukkan keseriusannya dengan membuka pintu kepada Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini.

"Pengungkapan kasus ini merupakan momentum untuk melakukan reformasi dan pembersihan di dalam tubuh Kejaksaan," kata Dodi Lapihu.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyimpulkan terdapat unsur pidana dalam kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan (Kejagung) RI, Jakarta. Kasus ini pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Listyo berkata, ditemukannya dugaan unsur pidana itu setelah tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri melakukan temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

"Oleh karena itu, hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin, sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," ujar Kabareskrim Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.[]

Berita terkait
Bareskrim Bentuk Tim Usut RS Sengaja Buat Pasien Covid-19
Indonesia Police Watch (IPW) apresiasi langkah cepat Bareskrim Polri membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan RS sengaja buat pasien Covid-19.
Polri, KPK, dan Kejagung Harus Tangkap Mafia Covid-19 di RS
Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian RI (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung tangkap mafia Covid-19 di RS.
Polisi Periksa Staf Ahli Jaksa Agung Soal Kebakaran Kejagung
Awi Setiyono menyampaikan pihaknya telah memeriksa seorang staf ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.