Kebut Vaksinasi Covid-19 Tidak Perlu Lagi Syarat Domisili Sesuai KTP

Mengejar target vaksinasi Covid-19 sejuta per hari pemerintah perbanyak pos pelayanan tes dan tidak perlu lagi syarat domisili sesuai KTP
Presiden Joko Widodo tinjau vaksinasi massal Covid-19 bagi masyarakat di Stadion Pakansari, Bogor, Jabar, 17 Juni 2021 (Foto: presidenri.go.id/BPMI Setpres/Laily RE)

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes

Terkait hal itu Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

jokowi tinjau vaksinasi di tangerangPresiden Joko Widodo meninjau vaksinasi Covid-19 massal yang dipusatkan di Indoor Stadium, Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, 9 Juni 2021 (Foto: presidenri.go.id - BPMI Setpres/Laily RE)

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, RS vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” seerti dituangkan dalam SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

jokowi maluku tengahPresiden Jokowi meninjau vaksinasi massal Covid-19 yang dilaksanakan di kediaman Raja Hitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Kamis, 25 Maret 2021 (Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan (Humas Kemenkes/UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
Strategi Kemenkes Percepat Program Vaksinasi Covid-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki strategi untuk mempercepat program vaksinasi di seluruh Indonesia untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Menparekraf: Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Wajib Wisatawan
Menparekraf Sandiaga Uno berharap agar vaksinasi Covid-19 dapat menjadi prasyarat wajib bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke tempat wisata.
Vaksinasi Covid-19 Untuk Pelaku UMKM di Tangerang Banten
Dukungan dalam membantu percepatan program vaksinasi pemerintah datang dari banyak kalangan sebagia upaya pemulihan perekonomian nasional
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja