Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, enggan berkomentar soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Susi memilih tidak menanggapinya meski isu ekspor benih bening lobster yang diduga menjerat Edhy kerap ia kritik. "Tidak tahu," kata Susi seperti dilansir dari Tempo, Rabu, 25 November 2020.
Benar (ditangkap), jam 01.23 dini hari di Soetta
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya mengatakan, Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari, setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.
"Benar (ditangkap), jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip Tagar pada Rabu, 25 November 2020.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta juga membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya. "Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari," ucapnya.
Sementara itu dalam jump pers KPK Kamis, 26 November 2020 yang disiarkan langsung dari channel KPK RI, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Suharjito berperan sebagai pemberi
Lalu Keenam tersangka penerima terjerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi Suharjito terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
Baca juga: