Kata Disperindagkop soal Agen Gas Elpiji Nakal di Aceh Barat

Disperindagkop tidak bisa menindak dan memberi sanksi kepada para agen gas LPJ 3 kilogram di Aceh Barat.
Warga mengantri untuk mendapatkan gas elpiji (LPG) 3 Kilogram di Pangkalan SPBU Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu, 31 Desember 2020. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Barat tidak bisa menindak dan memberi sanksi kepada para agen dan pangkalan penyalur gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram yang membandel.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi mengatakan, meskipun tidak bisa memberi sanksi dan tindakan kepada para agen penyalur gas LPG yang membandel namun pihaknya setiap bulan tetap meminta laporan penyaluran dari setiap agennya.

“Secara aturannya kami tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam artian memberikan sanksi mereka karena itu memang murni dari pertamina,” kata Zulyadi, Kamis, 12 November 2020.

Kata dia, hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Disperindagkop Aceh Barat hanya bisa memastikan penyaluran gas LPG sudah tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak.

Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam artian memberikan sanksi mereka.

“Makanya nanti di saat kami monitoring akan melakukan pengecekan ke lapangan artinya dari gas yang sudah diberikan berapa banyak yang memang benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

Karena untuk jumlah kuota gas LPG yang diberikan kepada para agen semua tergantung oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini adalah Disperindagkop Aceh Barat, maka apabila ada masyarakat yang berhak tetapi tidak mendapatkan gas LPG maka Disperindagkop akan mengurangi jumlah kuota terhadap agen tersebut.

Baca juga: 

“Kalau kuota memang selama kita di sini belum ada laporan bahwa ada yang kekurangan, maksudnya yang tidak menerima, yang ada kita dengar adalah harga yang mahal,” ujar Zulyadi.

Menurutnya gas LPG 3 Kilogram ini diperuntukkan kepada masyarakat menengah ke bawah atau yang tergolong kurang mampu, maka dari itu penyalurannya juga harus sesuai dan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang betul berhak menerimanya. []

Berita terkait
Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Polisi kembali menangkap tujuh penambang emas ilegal di lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Barat.
Warga Aceh Barat Gali Sendiri Saluran Air Pakai Cangkul
Warga di Kabupaten Aceh Barat mengali saluran pembuangan air dari Suak Sigadeng menuju ke laut di Desa Suak Ribe.
Kata Bupati Aceh Barat soal Aksi Boikot Produk Prancis
Bupati Aceh Barat H. Ramli MS tidak melarang warganya memboikot produk Prancis. Ramli ikut menyesalkan pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.