Aceh Barat – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Aceh Barat tidak bisa menindak dan memberi sanksi kepada para agen dan pangkalan penyalur gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram yang membandel.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Barat, Zulyadi mengatakan, meskipun tidak bisa memberi sanksi dan tindakan kepada para agen penyalur gas LPG yang membandel namun pihaknya setiap bulan tetap meminta laporan penyaluran dari setiap agennya.
“Secara aturannya kami tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam artian memberikan sanksi mereka karena itu memang murni dari pertamina,” kata Zulyadi, Kamis, 12 November 2020.
Kata dia, hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini Disperindagkop Aceh Barat hanya bisa memastikan penyaluran gas LPG sudah tepat sasaran dan diterima oleh warga yang berhak.
Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung dalam artian memberikan sanksi mereka.
“Makanya nanti di saat kami monitoring akan melakukan pengecekan ke lapangan artinya dari gas yang sudah diberikan berapa banyak yang memang benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” katanya.
Karena untuk jumlah kuota gas LPG yang diberikan kepada para agen semua tergantung oleh Pemerintah Kabupaten yang dalam hal ini adalah Disperindagkop Aceh Barat, maka apabila ada masyarakat yang berhak tetapi tidak mendapatkan gas LPG maka Disperindagkop akan mengurangi jumlah kuota terhadap agen tersebut.
Baca juga:
- Stok Gas LPG 3 Kilogram Tersisa 6,5 Juta Tabung di Sumbar
- Kronologi Perampokan Pangkalan LPG di Medan, 3 Orang Ditahan
- Disperdastri Gowa Ancam Tindak Agen LPG Nakal
“Kalau kuota memang selama kita di sini belum ada laporan bahwa ada yang kekurangan, maksudnya yang tidak menerima, yang ada kita dengar adalah harga yang mahal,” ujar Zulyadi.
Menurutnya gas LPG 3 Kilogram ini diperuntukkan kepada masyarakat menengah ke bawah atau yang tergolong kurang mampu, maka dari itu penyalurannya juga harus sesuai dan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang betul berhak menerimanya. []