Kulon Progo - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulon Progo, mulai Senin hingga Rabu tanggal 16-18 November 2020. Penutupan ini disebabkan pegawai pemkab di dinas tersebut dinyatakan positif Covid-19. Warga yang akan mengurus berkas kependudukan diarahkan ke pelayanan online.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulon Progo, Fajar Gegana, mengatakan, sebagai upaya sterilisasi di Dukcapil Kulon Progo dilakukan penyemprotan disinfektan. Selain itu seluruh pegawai disana juga harus menjalani tes swab untuk mencegah penyebaran virus.
Baca Juga:
Kepada masyarakat yang ingin mengurus berkas kependudukan, bisa mengakses kapanewon dan layanan aplikasi online di Disdukcapil. "Untuk sementara memang kami tutup tiga hari, karena ada yang terpapar Covid-19. Pegawainya sudah si swab, dan sekarang masih menunggu tiga hari. Setelah keluar akan kami tindak lanjuti," tutur Fajar di Kulon Progo, Senin 16 November 2020.
Atas nama Pemkab Kulon Progo, saya meminta maaf pada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik.
Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan sudah diminta segera bertindak cepat untuk mencegah penyebaran corona, sehingga tidak berkembang di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Atas nama Pemkab Kulon Progo, saya meminta maaf pada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik, karena Dinas Dukcapil Kulon Progo tutup selama tiga hari," ungkapnya.
Menurut dia, penutupan sementara terpaksa dilakukan agar seluruh pegawai tidak terpapar Covid-19. "Semoga pegawai Disdukcapil yang sudah di-swab hasilnya negatif," ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati menuturkan, kasus di Disdukcapil ini bisa menjadi bahan pembelajaran dan semua orang harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat agar kasus corona dapat ditekan. "Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumuman dan mencuci tangan dengan air mengalir," ungkapnya. []