Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati memprediksi simpatisan Front Pembela Islam (FPI) akan kian memanas apabila Habib Muhammad Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, dikerangkeng dalam waktu dekat.
“Simpatisan FPI akan semakin militan manakala mereka akan semakin ditekan,” ucap Wasisto saat dikonfirmasi Tagar, Jumat, 11 Desember 2020.
Saya lihat militansi itu berbanding lurus dengan upaya mencari kesalahan dari pihak yang menekannya.
Dia pun mengharapkan pihak kepolisian tidak lagi bertindak represif, seperti dalam hal hilangnya nyawa enam (6) laskar pengawal Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, FPI Harus Berlapang Dada
“Analisa saya ke depan, itu antara militansi FPI semakin naik karena merespons tindakan represif pemerintah atau malah justru pemerintah permisif dengan aksi FPI sebagai upaya melokalisir potensi dampak militansi FPI yang membesar,” ucapnya.
Oleh sebab itu Wasisto menyarankan kepolisian agar wawas diri, tidak terpancing konter narasi yang dilontarkan pihak FPI. Sebab diketahui, FPI berpotensi akan membela mati-matian Imam Besar-nya tersebut.
“Saya pikir pihak kepolisian menahan diri agar jangan sampai blunder. Saya lihat militansi itu berbanding lurus dengan upaya mencari kesalahan dari pihak yang menekannya,” kata dia.
Kendati begitu, Wasisto memprediksi kecil kemungkinan FPI melakukan pembangkangan sipil untuk meminimalisir sorotan negatif di mata publik.
“Saya pikir FPI juga tidak akan senekat itu karena sama saja mereka akan mudah mendapat serangan balik dari TNI-Polri dan labelisasi negatif dari publik,” ujar dia lagi.
Baca juga: 2 Kasus Hukum yang Menjebloskan Rizieq Shihab ke Bui
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Polisi menilai Rizieq telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Selain dianggap melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Rizieq juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara Muhammad Rizieq Shihab sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020. [] (Magang/Victor Jo)