Kasus Penistaan Agama 4 Nakes Siantar Dihentikan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan forensik RSUD.
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar saat menggelar konferensi pers penutupan kasus penistaan agama 4 Nakes. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan pasal penistaan agama kepada empat tenaga kesehatan forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers ketetapan penghentian penuntutan perkara penistaan agama yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021.

Agustinus Wijono Dososeputro mengurai, kasus penistaan agama yang disangkakan kepada ke empat nakes tidak terbukti.

"Tidak memenuhinya unsur-unsur perkara yang disangkakan kepada terdakwa dalam kasus yang dimaksud," ujar Agustinus.

Setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyimpulkan ke empatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU tentang Penistaan Agama yang disangkakan.

Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup

Kejaksaan kemudian memutuskan pemberhentian kasus itu karena tidak layak untuk disidangkan.

Sesuai penelitian yang telah dilakukan, kejaksaan tidak menemukan tiga unsur kesengajaan penodaan agama yang bermula dari prosesi memandikan jenazah wanita yang merupakan pasien Covid-19 oleh empat nakes pria.

"Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas. Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup," ungkap Agustinus.

Baca juga: 

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.

Ke empat ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.[Anugerah]

Berita terkait
Ulama NU: Kasus Lucu di Siantar, Nakes Dikriminalkan
4 tenaga kesehatan di Pematangsiantar jadi tersangka penistaan agama, ulama Nahdlatul Ulama menilai kasus yang lucu.
Kronologis Pemulasaran Jenazah Berujung 4 Nakes Siantar Tersangka
Bermula pada Minggu, 20 September 2020, petugas terima telepon dari Kepala Ruangan Isolasi RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar.
ICJR: Kasus 4 Nakes di Siantar Tidak Penuhi Unsur Penodaan Agama
Empat laki-laki petugas forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar tersangka penodaan agama karena memandikan jenazah wanita.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi