Untuk Indonesia

Kasus Nyonya Meneer, Janji Damai Berujung Bangkrut

Bangkrut! Begitu pernyataan Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2017 mengenai perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.
Pesepeda melintasi pabrik jamu PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8). Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (3/8) lalu karena memiliki tunggakan utang puluhan miliar kepada sekitar 35 kreditur. (Foto: Ant/Aji Styawan)

Semarang, (Tagar 19/8/2017) – Bangkrut! Begitu pernyataan Pengadilan Niaga Kota Semarang, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2017 mengenai perusahaan jamu PT Nyonya Meneer. Disebutkan, perusahaan jamu legendaris ini didera permasalahan keuangan yang tidak serta merta muncul.

Lebih jauh dikemukakan, gugatan untuk segera membayar utang kepada para kreditornya itu sendiri sudah terjadi sejak 2015.

Pada tahun itu, salah satu kreditor dengan nilai utang terbesar, yakni PT Nata Meridian Investara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp 89 miliar.

Dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut, melibatkan 35 kreditor lain yang juga memiliki piutang di perusahaan jamu asal Semarang itu. Atas gugatan ini, pengadilan memutuskan menyetujui perjanjian damai antara PT Nyonya Meneer dengan 35 kreditornya tentang PKPU.

Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg menyatakan, total utang yang harus dilunasi Nyonya Meneer pada saat itu sebesar Rp 198 miliar.

Dalam putusannya, hakim juga mengingatkan tentang alasan hukum pengadilan menolak perjanjian damai tersebut jika ternyata terwujud melalui upaya yang tidak jujur.

Dua tahun berselang, PT Nyonya Meneer kembali digugat oleh salah satu kreditornya.

Adalah Hendrianto Bambang Santoso, pemasok asal Sukoharjo untuk PT Nyonya Meneer, menggugat perusahaan itu karena piutang sekitar Rp 7 miliar yang tidak juga dilunasi.

Hakim Ketua Nani Indrawati yang mengadili perkara tersebut memutuskan membatalkan perjanjian damai berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg.

"Membatalkan perjanjian damai, menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit," ujarnya.

Usai putusan tersebut, Pengadilan Niaga Kota Semarang mengumpulkan para kreditor PT Nyonya Meneer untuk mendata serta memverifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan jamu tersebut usai diputus pailit.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, pada 11 Agustus 2017, dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto. Menurut Edi, pertemuan kali ini merupakan rapat pertama kreditor yang digelar usai putusan pailit PT Nyonya Meneer pada 3 Agustus 2017.

"Kali ini rapat kreditor pertama untuk mencocokkan piutang," ucapnya.

Hakim juga menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh kreditor pada 21 Agustus 2017. Ia mempersilakan para kreditor untuk kembali melaporkan besaran piutang kepada kurator.

"Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini," jelasnya.

Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat menyatakan, belum seluruh kreditor menyampaikan besaran piutangnya. "Kami tidak memiliki data pituang yang dimiliki pengurus pada putusan damai 2015 lalu," tukasnya.

Oleh karena itu, ia mempersilakan para kreditor untuk menyampaikan nilai piutang yang akan ditagihkan dengan membawa bukti-bukti yang sah.

Sita Aset

Sementara itu, dalam tugasnya untuk menyelesaikan permasalahn pailit Nyonya Meneer, kurator telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan jamu tersebut yang tersebar di sejumlah daerah.

"Dari verifikasi sementara, ada lima aset yang sudah berhasil diidentifikasi," kata Wahyu.

Keenam aset berupa tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Salah satu aset yang telah diajukan sita umum tersebut yakni pabrik yang berada di Jalan Kaligawe, Kota Semarang.

Menurut dia, kurator masih mencari aset lain milik perusahaan jamu tersebut. Ia menuturkan hingga saat ini kurator belum berhasil menemui Presiden Direktur PT Nyonya Maneer Charles Saerang.

"Kami sudah kirimkan surat ke kediaman beliau, namun belum bertemu langsung," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika telah bertemu langsung, kurator akan menyampaikan dokumen apa saja yang dibutuhkan berkaitan dengan kepemilikan aset-aset tersebut.

Melalui keterangan pemilik Nyonya Meneer diharapkan upaya untuk menyelesaikan kepailitan ini dapat berjalan lancar.

Upaya Hukum

Atas putusan pailit, pihak PT Nyonya Meneer sendiri juga masih melakukan upaya hukum lanjutan. PT Nyonya Meneer resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Semarang yang membatalkan putusan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga pabrik jamu tersebut dinyatakan pailit.

"Secara resmi pada 10 Agustus kami menyerahkan memori kasasi," kata kuasa hukum PT Nyonya Meneer La Ode Kudus.

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan dalam memori kasasi yang diajukan. Ia menjelaskan, putusan hakim pengadilan niaga bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Putusan pengadilan pada 2015 tentang penundaan kewajiban pembayaran utang disepakati oleh para kreditor serta PT Nyonya Meneer sebagai debitor. Dalam putusan ini, Hendrianto Bambang Santoso sebagai salah satu kreditor yang menggugat putusan tersebut hingga Nyonya Meneer pailit juga turut menandatangi kesepakatan damai.

Selama ini, lanjut dia, PT Nyonya Meneer selalu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai putusan PKPU. "Dibayar dalam jangka waktu lima tahun dengan cara dicicil. Namun dalam putusan PKPU tidak dijelaskan bagaimana mekanisme menyicilnya," ujarnya.

"Selama ini Nyonya Meneer selalui memenuhi kewajibannya kepada para kreditor," imbuhnya.

Atas upaya hukum yang ditempuh, Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan, upaya tersebut tidak menghalangi hukum acara kepailitan yang telah berjalan.

"Kasasi atau PK sekalipun tidak menghentikan hukum acara kepailitan yang sudah berjalan," kata Edi.

Menurut dia, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saat ini, lanjutnya, kurator merupakan pihak yang berwenang untuk membereskan tunggakan utang PT Nyonya Meneer.

Hal tersebut, kata dia, juga diatur jelas dalam Undang-Undang Kepailitan.

Meski proses kepailitan berjalan, hakim mempersilakan jika ada investor yang akan menanamkan modalnya ke perusahaan jamu legendaris ini. "Carilah investor secepat mungkin," tambahnya.

Namun, kata dia, masuknya investor tersebut akan dihitung kemudian setelah prosedur pembayaran utang kepada para kreditor dipenuhi. (yps/ant)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi