Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku masih menunggu konfirmasi kehadiran Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang rencananya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
"Belum ada konfirmasi hadir dari dia (Munarman), kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Antara, Rabu, 9 Oktober 2019.
Namun Argo membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.
Argo menjelaskan, semestinya Munarman dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB Rabu pagi ini. Namun hingga kini penyidik masih menanti kehadirannya.
"Agenda (pemeriksaan) jam 10.00 WIB," ujar Argo.
Menurut dia, Munarman harus memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena namanya disebut-sebut oleh tersangka berinisial S dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng yang diduga dilakukan pada Selasa dini hari, 1 Oktober 2019 di Petamburan, Jakarta.
"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2019.
Polisi menyebut S mendapat perintah dari Sekum FPI. Kendati demikian Argo enggan merinci perintah yang dimaksud dan berasal dari Munarman atau tokoh lain.
Namun Argo membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.
Dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 tersangka yang dimaksud adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212. []