Kasus Mafia Sepak Bola Indonesia, Polisi akan Panggil Bendahara PSSI

Kasus mafia pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia terus bergulir.
Logo PSSI. (Foto: pssi.org)

Jakarta, (Tagar 7/1/2019) - Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus mafia pengaturan skor di kompetisi sepak bola Indonesia terkait laporan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Sepak Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memanggil Bendahara PSSI, Berlinton Siahaan pada Selasa (8/1).

"Perkembangan kasus ini kami akan melayangkan panggilan terhadap Bendahara PSSI yang akan kita mintai keterangan sebagai saksi pada hari selasa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/1).

Dari proses penyidikan kasus tersebut, kata Argo, penyidik juga sudah melakukan pengembangan kasus. Didapati tersangka Dwi Irianto diduga menerima aliran dana dari Vigit Waluyo (VW).

"Dari pengembangan kasus Persibara Banjar Negara ini dari penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan tersangka DI. Jadi tersangka DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto untuk dari Liga 3 menjadi Liga 2," ucapnya.

Namun demikian, Argo menambahkan pihaknya belum dapat menetapkan status tersangka terhadap Vigit Waluyo.

"Jadi kita menetapkan tersangka nanti, kalau ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikan ke penyidikan, baru kita lakukan penetepan tersangka," paparnya.

Sebelumnya Satgas Antimafia Sepak Bola bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terus mendalami kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 atas pelaporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani beberapa waktu lalu.

Argo mengatakan pihaknya melengkapi tiga berkas perkara dari empat tersangka mafia bola tersebut.

"Berkas perkara kasus laporan korban Lasmi menjadi 3 berkas perkara. Berkas 1 tersangka Anik (Anik Yuni Artika Sari) dan tersangka Priyanto, berkas 2 tersangka Johar Ling Eng, dan berkas 3 tersangka DI (Dwi Irianto) alias Mbah Putih," kata Argo Yuwono lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (5/1).

Dikatakan Argo, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan masa penahanan keempat tersangka ke kejaksaan.

"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," tandas Argo.

Berita terkait