TAGAR.id, Jakarta – Pembangunan infrastruktur jalan desa yang dibiayai oleh Program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tak kunjung diselesaikan.
Padahal, anggaran Program Samisade tahap kedua sudah digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sejak Desember 2022 lalu.
Dugaan penyelewengan anggaran Samisade terindikasi dikorupsi oleh Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim, ini menyeruak dan menjadi perbincangan warga Desa Tonjong.
Sehingga, masyarakat setempat siap melaporkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“Dugaan kami sebagai masyarakat Desa Tonjong sangat kuat bahwa ada indikasi anggaran Samisade ini diselewengkan, karena anggaran sudah cair dari Pemkab Bogor, tapi kenapa pembangunan jalannya sampai sekarang belum kelar,” kata seorang perwakilan warga berinisial S yang minta namanya disamarkan, Kamis, 23 Februari 2023.
“Kalau begini, kami sebagai warga Desa Tonjong merasa dirugikan akibat perlakuan Kepala Desa jadi tidak bisa menikmati hasil pembangunan dari uang rakyat,” lanjut narasumber kepada wartawan.
S juga menyatakan akan berkeliling mengumpulkan dukungan warga Desa Tonjong untuk melaporkan perbuatan Kepala Desa Tonjong ini ke jalur hukum agar bisa mendapatkan keadilan.
“Kita akan tempuh aturan. Kita akan kumpulkan dukungan warga Desa Tonjong untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tonjong ke aparat penegak hukum, agar kami sebagai warga mendapatkan keadilan dan merasakan hasil pembangunan dari uang rakyat,” sambungnya.
Ketika awak media mengonfirmasi Bendahara Desa Tonjong, Esin, melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya menyatakan tidak tahu menahu perihal penggunaan uang Program Samisade Desa Tonjong Tahap 2 Tahun 2022 ini senilai Rp336 juta.
“Saya hanya tahu ketika uang itu masuk ke kas desa di medio (pertengahan) Desember 2022, saya lupa tanggal pastinya, tapi yang jelas uang sudah diserahkan ke Kepala Desa,” kata Esin.
“Seharusnya diserahkan ke TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) untuk pembangunan, tapi ternyata tidak diserahkan, itu di luar wewenang dan tanggung jawab saya,” lanjut Esin.
Sementara itu saat ditemui pewarta, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tonjong menyatakan bahwa dirinya sudah menjalankan tugas dan fungsi BPD sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa.
Ketua BPD Tonjong, Asman, mengklaim sudah membuat surat teguran sebanyak tiga kali kepada Kepala Desa.
“Intinya, saya sudah jalankan tugas dan fungsi BPD, yaitu pengawasan dan sudah membuat surat teguran yang saya tembuskan ke Camat,” kata Asman.
“DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) bahkan sudah sampai ke Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor, sesuai aturan kelembagaan pemerintah,” tambahnya.
“Kalau ternyata masyarakat mau melaporkan hal ini ke jalur hukum, itu hak mereka dan kami tidak mau intervensi,” pungkas Asman, Ketua BPD Tonjong. []
(Susilo Utomo)