Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dilanjutkan, Guntur Romli: Alhamdulillah

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengucap Alhamdulillah begitu dapati kabar kasus chat mesum Rizieq Shihab lanjut.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengucap Alhamdulillah begitu dapati kabar kasus chat mesum Rizieq Shihab lanjut. (Foto: Tagar/Instagram @gunromli)

Jakarta - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli mengungkapkan rasa syukurnya, begitu mendapati kabar ada pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah!" kata dia, Tagar kutip dari akun Twitter @GunRomli, Rabu, 30 Desember 2020.

Untung dia Imam Besar FPI.

Menurut dia, keadilan dan tegaknya hukum di Indonesia tidak bisa dilakukan tebang pilih. Guntur pun membandingkan dengan persoalan yang pernah menyandung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga mendekam di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: SP3 Dicabut, Balada Rizieq Shihab dengan Firza Husein Berlanjut

"Lanjutkan proses hukum chat mesum. Kasus Ahok saja sampai vonis, masa ini mau dihentikan di tengah jalan, enak saja!" kata aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) itu. 

Apabila Rizieq terbukti bersalah di dalam penyidikan kepolisian nanti, maka ia nilai umat FPI pantas menanggung malu, lantaran Imam Besar-nya tersandung persoalan hukum kasus chaat mesum dengan Firza Husein.

"Betapa malunya umat Islam Indonesia kalau ada imam besarnya tersangka chat mesum. Untung dia Imam Besar FPI. Makanya jangan sebut lagi dia Imam Besar Umat Islam ya," kata Guntur Romli.

Firza Husein Rizieq ShihabMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut mengabulkan permohonan Praperadilan terkait SP3 chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein. (foto: istimewa).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut mengabulkan permohonan Praperadilan terkait pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan pentolan FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca juga: Pengacara Sebut Rezim Panik Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan

Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio menyatakan, kekuatannya adalah putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, yang menerangkan ihwal penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq harus dilanjutkan oleh kepolisian. Gugatan itu disebutnya diajukan kliennya yang bernama Jefri Azhar.

"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pascaputusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Febriyanto, melalui keterangan tertulis diterima wartawan dikutip Tagar, Selasa, 29 Desember 2020.

Dia menegaskan dengan adanya keputusan tersebut, maka Polri ia minta segera membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum, supaya tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat mengenai kasus tersebut.

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya. []

Berita terkait
Fakta Terbaru Kasus Chat Mesum Rizieq dan Firza
Pemakanan Habib Hasan Assegaf menimbulkan kerumunan.
Ketika Polisi Mengikuti Konvoi Kendaraan Rombongan Rizieq Shihab
Dua mobil polisi mengikuti konvoi kendaraan rombongan Rizieq Shihab yang baru saja meninggalkan Sentul. Diperkirakan ada 9 mobil rombongan Rizieq.
Komnas HAM Sudah Periksa Polisi Penguntit Rizieq Shihab
Komnas HAM sudah memeriksa anggota kepolisian yang bertugas di lapangan dalam peristiwa pengejaran mobil pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.