Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan gelar perkara dalam kasus penyebaran video porno atau bokep mirip artis Jessica Iskandar atau Jedar.
"Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Jadi sekarang statusnya disidik oleh para penyidik Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis, 12 November 2020.
Kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan pendalaman.
Dia berujar, rencanaya penyidik akan memanggil saksi-saksi lainnya dalam kasus ini. Menurut Yusri, pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut merupakan tahapan selanjutnya setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Isu Pindah Agama Jessica Iskandar Lantaran Ritual Adat Bali?
"Mudah-mudahan hari ini bisa hadir, yang kita lakukan pemeriksaan, kita lakukan pendalaman," kata dia.
Adapun pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 8 junto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Usai Gisel, Giliran Video Panas Mirip Jessica Iskandar Bocor
Sebelumya, pelapor dalam kasus video mirip Jessica Iskandar adalah advokat bernama Febriyanto. Laporan tersebut diterima polisi dan tercatat dengan nomor laporan LP/6618/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. []