Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Dihentikan, MAKI Akan Gugat KPK

MAKI akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Hari Kamis, 1 April 2021 untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)  berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," tuturnya berdasarkan keterangan yang diterima Tagar, Jumat, 2 April 2021.

Boyamin menegaskan alasan praperadilan ini lantaran KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. 

Boyamin Saiman MAKIKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar.id)

Menurutnya, hal ini sungguh sangat tidak benar lantaran dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. 

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," ungkap Boyamin. 

Lebih lanjut Boyamin memaparkan, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Sebelumnya, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.

"Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya Terdakwa) karena nyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut," sebut Boyamin. 

Hal tersebut, membuat MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron. []

Berita terkait
MAKI Serahkan Data Kasus Pengadaan Lahan Cipayung ke KPK
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan surat beserta lampiran terkait kasus pengadaan lahan kepada KPK via secara daring.
MAKI Serahkan Bukti King Maker Pejabat Hukum Kasus Djoko Tjandra
MAKI menyerahkan bukti terkait identitas rinci king maker dalam kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari ke KPK
MAKI Laporkan Penyidik Kasus Benur ke Dewan Pengawas KPK
Masyarakat Antikorupsi Indonesia mengadukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap benur dan bansos ke Dewas KPK.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.