Kasus BLBI, Eks Menko Penuhi Panggilan KPK

Kasus BLBI, eks Menko penuhi panggilan KPK. Saat tiba, Dorodjatun Kuntjoro Jakti langsung menuju lobi gedung KPK, lalu menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 2/1/2018) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Dorodjatun Kuntjoro Jakti memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/1).

Dari pantauan Tagar, ia telah tiba di gedung lembaga antirasuah sekira pukul 09:54 WIB mengenakan batik biru, tanpa ditemani koleganya.

Saat tiba, ia langsung menuju lobi gedung KPK, lalu menaiki tangga dan menuju ruang pemeriksaan dengan didampingi seorang petugas KPK.

Dalam kesempatan ini, Dorodjatun dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

“Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tesangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diasnyah saat dikonfirmasi Tagar melalui pesan singkat, Selasa (2/1).

Dorodjatun sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2001 hingga 2004. Ia sebelumnya juga sempat beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 9 Desember 2017.

Dalam kasus SKL BLBI, KPK telah menetapkan Syafruddin selaku mantan Kepala BPPN sebagai tersangka terkait pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.

KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (sas)

Berita terkait
0
Cara Ampuh Mencegah Sakit Maag
Sakit maag adalah rasa tidak nyaman di perut, seperti perut terasa penuh, rasa panas pada perut bagian atas