Kasus Ade Armando di Sumbar Tunggu Keterangan Ahli

Pemanggilan pemilik akun Facebook akan dilakukan Polda Sumatera Barat setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah menerima laporan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama Ade Armando.

Pihak Ditreskrimsus akan mempelajari dahulu dan meminta keterangan masyarakat yang terkait dengan pelaporan itu.

Hal itu dibenarkan Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, polisi akan mempelajari permasalahan tersebut, setelah itu akan dipanggil saksi-saksi dari pihak pelapor.

"Juga diminta keterangan saksi ahli bahasa, pidana, dan ITE untuk menjelaskan apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Rabu, 10 Juni 2020.

Satake mengatakan, setelah meminta keterangan sejumlah saksi ahli, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana atau tidak dalam kasus yang dilaporkan sejumlah datuak di Sumbar itu.

Dengan kata lain, pemanggilan Ade Armando tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Pihak Ditreskrimsus akan mempelajari dahulu dan meminta keterangan masyarakat yang terkait dengan pelaporan itu," katanya.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar, Selasa, 9 Juni 2020 siang. Akun tersebut diduga telah memposting kalimat yang mengandung ujaran kebencian.

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Bakor) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau menilai, akun atas nama Ade Armando itu diduga menghina Suku Minangkabau. Mereka pun datang ke Polda Sumbar mengenakan pakaian adat.

"Dia (Ade) menulis status itu dengan mengatakan kenapa orang Minang tidak boleh Injil dicetak dalam bahasa Minangkabau. Sementara di Minangkabau itu sudah ada pakemnya adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan alquran," kata Ketua Umum Bakor KAN Sumbar, Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga di Mapolda Sumbar, Selasa, 9 Juni 2020.

Yuzirwan merasa terpanggil meluruskan secara hukum terkait cuitan akun Facebook Ade Armando tersebut. Dia mengatakan bahwa masyarakat adat Minangkabau merasa dilecehkan dan tersinggung.

"Tentu ini bergaduh. Gaduh ini berlanjut di media sosial dan kalau itu dibiarkan adalah pemecahan dan pengotakan orang Minangkabau. Yang dihujat itu adalah keberadaan keminangan dari cuitannya tersebut," katanya. []

Berita terkait
Saat Ade Armando Tersandung Injil Berbahasa Minang
Status saya bukan untuk membangkitkan kemarahan terhadap orang-orang Minang. Tujuan saya bukan merendahkan orang-orang Minang. Ade Armando.
Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar, Ini Kasusnya
Akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penghinaan terhadap orang Minangkabau.
Ade Armando Lagi-lagi Disomasi Pemuda Muhammadiyah
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah Andika Budi Riswanto mengatakan sudah menyomasi Ade Armando dua kali untuk hapus konten di Facebook.