Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar, Ini Kasusnya

Akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penghinaan terhadap orang Minangkabau.
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan akun Facebook Ade Armando ke Polda Sumbar terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Pemilik akun Facebook atas nama Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa, 9 Juni 2020 siang. Akun tersebut diduga telah memposting kalimat yang mengandung ujaran kebencian.

Gaduh ini berlanjut di media sosial dan kalau itu dibiarkan adalah pemecahan dan pengotakan orang Minangkabau.

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Bakor) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau menilai, akun atas nama Ade Armando itu diduga menghina Suku Minangkabau. Mereka pun datang ke Polda Sumbar mengenakan pakaian adat.

"Dia (Ade) menulis status itu dengan mengatakan kenapa orang Minang tidak boleh Injil dicetak dalam bahasa Minangkabau. Sementara di Minangkabau itu sudah ada pakemnya adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan alquran," kata Ketua Umum Bakor KAN Sumbar, Yuzirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga di Mapolda Sumbar, Selasa, 9 Juni 2020.

Yuzirwan merasa terpanggil meluruskan secara hukum terkait cuitan akun Facebook Ade Armando tersebut. Dia mengatakan bahwa masyarakat adat Minangkabau merasa dilecehkan dan tersinggung.

"Tentu ini bergaduh. Gaduh ini berlanjut di media sosial dan kalau itu dibiarkan adalah pemecahan dan pengotakan orang Minangkabau. Yang dihujat itu adalah keberadaan keminangan dari cuitannya tersebut," katanya.

Koordinator Kuasa Hukum Dua Organisasi itu, Wendra Yunaldi mengatakan ada unsur dugaan penghinaan yang dirasakan oleh ninik-mamak di Ranah Minang, sehingga dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan, Ade Armando diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Pelaporan ini didampingi 16 kuasa hukum yang sempat hadir. Kawan-kawan sebenarnya lebih seratus, cuma yang sempat hadir ini," katanya.

Status AdeScreenshot postingan akun Facebook Ade Armado. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ade Armando menulis status yang disertai dengan berita media online yang membahas tentang Gubernur Sumbar menyurati Kominfo untuk menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau. Berikut bunyi postingannya:

Lho ini maksudnya apa?

Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil?

Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?

Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?

Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat.

Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?

Status di akun Facebook bernama Ade Armando itu diposting pada hari Kamis, 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB. Hingga kini, postingan itu disukai sebanyak 1.221 akun, 2.217 komentar dan dibagikan sebanyak 191 kali. []

Berita terkait
Hoaks Gubernur dan Wagub Sumbar Positif Corona
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumatera Barat membantah kabar gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpapar corona.
New Normal, Ini Warning Kapolda dan Gubernur Sumbar
Kapolda dan Gubernur Sumatera Barat meminta masyarakat mematuhi protokol Covid-19 dalam beraktivitas di masa new normal.
Positif Corona Sumbar Bertambah 18, Semua di Padang
Sebanyak 18 orang warga Padang kembali terpapar Covid-19. Total yang positif corona di Sumatera Barat kini mencapai 664 orang.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja