Karyono Wibowo: Petisi Penolakan Pemindahan IKN Ekspresi Demokrasi

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengatakan jika adanya petisi tersebut merupakan suatu ekspresi demokrasi.
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo. (Foto:Tagar/Instagram/@karyonowibowo)

Jakarta - Sebanyak 45 tokoh membuat petisi penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Diprakarsai Narasi Institute, petisi ini ditunjukkan untuk Presiden Jokowi.

Para tokoh ini melihat jika Jokowi terlalu memaksakan keuangan negara terlebih dalam situasi Covid-19 ini bukan waktu yang tepat untuk proyek tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo mengatakan jika adanya petisi tersebut merupakan suatu ekspresi demokrasi.

“Jadi petisi itu sendiri bagi saya adalah bagian dari ekspresi demokrasi yang sah-sah saja disampaikan oleh sejumlah warga negara,” kata Karyono Wibowo dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada Senin, 7 Februari 2022.


Melihat beberapa hal yang saya sampaikan tadi, ancaman terhadap krisis air, ketimpangan ekonomi, udara yang tidak sehat, kemacetan yang semakin hari semakin parah.


Karyono Wibowo juga mengatakan jika dilihat, memang alasan tersebut logis. Namun tidak sepenuhnya benar karena tentunya pemerintah sudah melakukan kajian dari berbagai aspek dalam rencana pemindahan ibu kota negara ini.

“Menurut saya kajian-kajian dari pemerintah sudah cukup memadai. Dari berbagai aspek seperti ekonomi, sosial dan budaya hingga sampai pertahanan dan keamanan,” katanya.

Jika dilihat ke belakang, rencana pemindahan ibu kota negara sudah ada sejak zaman presiden pertama, Soekarno. Selain Soekarno, presiden kedua Soeharto juga ingin memindahkan ibu kota negara. Tidak hanya Soekarno dan Soeharto, di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga terdapat rencana untuk memindahkan ibu kota negara.

Dalam hal ini, Karyono Wibowo mengatakan memang ada urgensi pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut dilihat dari data yang menunjukkan sekitar 57% penduduk Indonesia terkonsentrasi hanya di Pulau Jawa yang sehingga terjadi ketimpangan populasi penduduk Indonesia antara Pulau Jawa dengan pulau lainnya yang menyebabkan adanya ketimpangan dari berbagai aspek seperti ekonomi, lingkungan dan aspek lainnya.

Berdasarkan data-data tersebut, Karyono mengatakan ia sendiri menyetujui jika pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur terlaksana.

“Sehingga pemindahan ibu kota negara menurut saya memang menjadi keniscayaan,” katanya.

Mengenai pembiayaan, Karyono mengatakan jika pemerintah sudah memiliki kalkulasi dan skema tentang pembiayaan pemindahan ibu kota negara yang bersumber dari berbagai pihak.

“Kalau yang saya pahami kan pemindahan ibu kota negara ini anggarannya dari berbagai sumber ya dari APBN, swasta dan sumber lainnya,” ucapnya.

Dalam perencanaan dan realisasi pemindahan ibu kota ini, Karyono mengatakan walaupun pemindahan ibu kota negara ini segera dilaksanakan, bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan dan menangani sektor lain seperti situasi covid ini.

“Kan pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, langkah-langkah, program penanganan omicron, dan semuanya bisa berjalan,” katanya.

Karyono juga mengatakan jika dalam situasi covid ini tidak bisa menjadi alasan untuk merealisasikan oemindahan ibu kota negara. “Saya kira masalah pandemi covid itu tidak bisa juga dijadikan suatu alasan untuk menghambat pemindahan ibu kota negara,” ucapnya.

Karyono juga mengatakan jika masyarakat harus memahami dan menilai secara objektif pemindahan ibu kota negara itu merupakan suatu urgensi bukan hanya sekedar mewujudkan program mercusuar.

“Melihat beberapa hal yang saya sampaikan tadi, ancaman terhadap krisis air, ketimpangan ekonomi, udara yang tidak sehat, kemacetan yang semakin hari semakin parah,” katanya.

Dalam sesi wawancara terakhir, Karyono berpesan kepada pihak yang tergabung dalam pembuatan petisi tersebut agar mengkaji kembali dan berdialog dengan pemerintah agar lebih konstruktif

“Menurut saya lebih baik melakukan kajian yang mendalam, yang holistik, brdialog dengan pemerintah saya pikir lebih baik,” katanya.

(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)

Berita terkait
Jokowi Siapkan PP Pertanahan Cegah Mekelar IKN Nusantara
pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luas lahan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.
Bara JP Mendukung Pemerintah Mengeluarkan UU Tentang Pengesahan IKN Nusantara
Bara JP mendukung penuh Pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang pengesahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Simak ulasannya berikut.
Pemerataan Pembangunan bagi Daerah Penyangga di Kalimantan sebagai Efek Pemindahan IKN
Wamen ATR/BPN mengungkapkan beberapa urgensi terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang kini tengah jadi buah bibir.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.