Karyawan BRI Sidrap Gelapkan Dana Nasabah Ratusan Juta

Seorang karyawan Bank BRI Cabang Sidrap, Ferdynan Toda, menggelapkan dana pembayaran pelunasan kredit nasabah. Begini modusnya.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Sidrap. (Foto: Tagar/Polres Sidrap)

Sidrap - Seorang karyawan Bank BRI Cabang Sidrap, Ferdynan Toda, menggelapkan dana pembayaran pelunasan kredit nasabah. Tak tanggung-tanggung, pria berumur 33 tahun ini menggelapkan dana nasabah hingga mencapai Rp 1 Miliar.

Akibatnya, Ferdynan Toda, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh personel Polres Sidrap karena dianggap terlibat tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dalam jabatan.

Terlapor karyawan BRI Cabang Sidrap, telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Beny Pornika mengatakan, kasus yang dilaporkan langsung oleh Kepala Unit BRI Otting, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan terlapor, Ferdynan dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Terlapor karyawan BRI Cabang Sidrap, telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Sidrap," kata Benny Pornika kepada Tagar, Jumat 4 September 2020.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Kota Makassar ini menceritakan, terlapor merupakan karyawan BRI Cabang Sidrap. Selama ini, pelaku tidak pernah menyerahkannya dana atau uang pembayaran pelunasan kredit nasabah ke teller untuk di lakukan validasi.

Dan dana pembayaran pelunasan nasabah yang digelapkan oleh pelaku ini sebanyak 42 orang. Dana yang ditaksir hingga mencapai Miliaran rupiah itu, hanya digunakan untuk keperluan pribadinya. Sehingga, Bank BRI merugi.

"Kasus ini sempat di mediasi dan Bank BRI juga sempat memberikan kesempatan pelaku untuk mengembalikan dananya. Tapi pelaku ini hanya mampu mengembalikan dana 22 nasabah yakni Rp 377 Juta lebih. Sehingga masih ada tersisa dana nasabah 20 Orang," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ferdynan Toda dijerat pasal pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana. []

Berita terkait
IRT Asal Borobudur dan Penggelapan 3 Motor Sewaan
Gegara terlilit utang, IRT asal Borobudur, Jawa Tengah, menggelapkan tiga motor sewaan di Sleman, Yogyakarta.
Polisi Tangkap Penggelapan Mobil di Kulon Progo
Warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap usai melakukan penggelapan mobil di Kulon Progo, Yogyakarta.
DPO Penggelapan Mobil Deli Serdang Ditangkap Polisi
Polsek Beringin Deli Serdang menangkap buronan penggelapan mobil rental dirumahnya saat dalam kondisi tertidur pulas
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.