Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan pembatasan pembelanjaan bahan pokok dan penting (Bapokting), menyusul penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang angkanya kian meningkat dan melonjaknya kebutuhan masyarakat.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari asosiasi pedagang. Menurut dia, permintaan Bapokting saat ini sedang meninggi di pasaran.
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Cianjur Stabil
Misalnya sudah antre 30 orang malam-malam, ternyata antrean ke 15 habis, karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya.
"Itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar, karena mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang melonjak, tidak seperti biasanya," kata Daniel di PT Food Station Cipinang Jaya, Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu,18 Maret 2020.
Hal demikian membuat para pedagang kesulitan mendistribusikan barangnya. Daniel melanjutkan, persediaan barang tersebut tercukupi, namun pedagang tidak dapat mendistribusikannya dengan cepat.
"Misalnya sudah antre 30 orang malam-malam, ternyata antrean ke 15 habis, karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya. Kan kasihan yang antrean 15 ke sini dan para pedagang ritel tidak bisa menyiapkan pada malam itu tentunya," ucap dia.
Kendati demikian, Daniel mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pengawasan terhadap ketersediaan Bapokting sebagai antisipasi melonjaknya permintaan dari masyarakat.
Baca juga: Hadapi Corona, Bareskrim Ancam Penimbun Bahan Pokok
Pihaknya juga meminta stakeholder yang ada untuk membatasi pembelian seperti beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
Dalam hal ini, stakeholder yang ada yakni Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopppas).
"Itu sudah dikirimkan langsung ke asosiasi termasuk Aprindo, asosiasi ritel indonesia, aksi, pedagang pasar sudah terkonfirmasi oleh kasatgas pangan untuk pembatasan," kata Daniel.
Adapun pembatasan pembelian tersebut dilakukan Satgas Pangan Polri bersama pemangku kebijakan terkait guna mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan Bapokting. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. []