Karena Corona Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan ada pembatasan pembelanjaan bahan pokok dan penting jarena corona.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Bareskrim Polri, Kamis (31/5/2018). (Foto: Tagar/Rona Margareth)

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan pembatasan pembelanjaan bahan pokok dan penting (Bapokting), menyusul penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang angkanya kian meningkat dan melonjaknya kebutuhan masyarakat.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari asosiasi pedagang. Menurut dia, permintaan Bapokting saat ini sedang meninggi di pasaran.

Baca juga: Harga Bahan Pokok di Cianjur Stabil 

Misalnya sudah antre 30 orang malam-malam, ternyata antrean ke 15 habis, karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya.

"Itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar, karena mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang melonjak, tidak seperti biasanya," kata Daniel di PT Food Station Cipinang Jaya, Kompleks Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu,18 Maret 2020.

Hal demikian membuat para pedagang kesulitan mendistribusikan barangnya. Daniel melanjutkan, persediaan barang tersebut tercukupi, namun pedagang tidak dapat mendistribusikannya dengan cepat.

"Misalnya sudah antre 30 orang malam-malam, ternyata antrean ke 15 habis, karena ada pembelian yang tidak seperti biasanya. Kan kasihan yang antrean 15 ke sini dan para pedagang ritel tidak bisa menyiapkan pada malam itu tentunya," ucap dia.

Kendati demikian, Daniel mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pengawasan terhadap ketersediaan Bapokting sebagai antisipasi melonjaknya permintaan dari masyarakat. 

Baca juga: Hadapi Corona, Bareskrim Ancam Penimbun Bahan Pokok

Pihaknya juga meminta stakeholder yang ada untuk membatasi pembelian seperti beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Dalam hal ini, stakeholder yang ada yakni Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopppas).

"Itu sudah dikirimkan langsung ke asosiasi termasuk Aprindo, asosiasi ritel indonesia, aksi, pedagang pasar sudah terkonfirmasi oleh kasatgas pangan untuk pembatasan," kata Daniel.

Adapun pembatasan pembelian tersebut dilakukan Satgas Pangan Polri bersama pemangku kebijakan terkait guna mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri membuat kebijakan untuk menjamin ketersediaan Bapokting. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020. []

Berita terkait
Harga Bahan Pokok di Abdya Aceh Naik, Kecuali Jahe
Khasiat jahe yang ampuh mencegah virus Corona atau Covid-19 belum berdampak pada kenaikan harga jual terkhusus di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Satgas Pangan Polri Akan Sanksi Penimbun Bahan Pokok
Pemerintah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri di 34 provinsi memberi sanksi bagi para pedagang yang mempermainkan harga bahan pokok.
Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Makassar Naik
Sejumlah bahan pokok di pasar tradisional di Kota Makassar mengalami kenaikan harga akibat cuaca ekstrem.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.